Pada PPKM Level 4 sejumlah aturan yang harus ditegakkan antran lain, pelaksanaan kegitan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh, kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). Sementara untuk sektor esensial diberlakukan kapasitas 50 persen sesuai ketentuan.***