Peringkat 5 Kabupaten/Kota dengan UMK Tertinggi di Jawa Tengah, Naik 8 Persen

- 24 Agustus 2023, 08:05 WIB
Kampung Pelangi, Semarang
Kampung Pelangi, Semarang /Pixabay/Endho/

KABAR WONOSOBO – Kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) yang berlaku sejak awal Januari 2023, ditetapkan berdasar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Seperti dilansir Kabar Wonosobo dari laman resmi Provinsi Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menuturkan terjadi berbagai dinamika saat proses penetapan UMK. Di antaranya perbedaan usulan dari Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Penetapan UMK juga memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Baca Juga: Peringkat 5 Kabupaten/Kota dengan UMK Tertinggi di Jawa Timur, Semuanya di Atas 4 Juta!

UMK kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2023 rata-rata mengalami kenaikan sebesar 8,01 persen dari tahun 2022.

Berikut adalah kabupaten/kota di Jawa Tengah dengan UMK tertinggi tahun 2023. Adakah kabupaten/kota tempat tinggalmu?

5. Kabupaten Kudus

UMK tahun 2023 di Kabupaten yang menjadi markas dari perusahaan rokok Djarum ini adalah Rp2.439.813,98.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: jatengprov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x