Wonosobo Ditarget Jadi Daerah Tertib Ukur Tahun 2024, Terapkan Standar Metrologi Legal Secara Menyeluruh

30 Maret 2021, 11:33 WIB
Ilustrasi proses tera ulang oleh Dinas Perindag Kop UMKM Wonosobo /disperdinag.blogspot.com

 

KABAR WONOSOBO – Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat meminta Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM selaku penyelenggara urusan metrologi legal untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan metrologi legal setiap tahunnya.

Hal itu mengemuka pada Sosialisasi Metrologi Legal Kabupaten Wonosobo Senin, 29 Maret 2021 di Pendapa Wakil Bupati.

Beberapa urusan metrologi legal diantaranya pelayanan tera, tera ulang, dan pengawasan menjadi dasar dari pelaksanaan metrologi legal untuk mencapai predikat daerah tertib ukur.

Baca Juga: Temanggung Surplus Gabah 20 Ribu Ton, Berhasil Lampaui Target Produksi, Didukung Faktor ini

"Saya harap di 2024 Kabupaten Wonosobo bisa mencapai daerah tertib ukur. Artinya semua alat ukur takar timbangan dan perlengkapannya di Kabupaten Wonosobo sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga kebenaran pengukuran benar-benar terjamin,” tutur Bupati Afif.

Diharapkan Afif, di Wonosobo jangan sampai ada timbangan yang tidak memiliki tanda tera yang sah. Jika masih ditemukan timbangan tanpa tanda tera yang sah, maka berdasarkan amanat dalam UU Metrologi Legal masuk dalam tindak pidana.

"Barangkali istilah metrologi masih asing di telinga masyarakat, ini bukan ilmu tentang cuaca, melainkan ilmu tentang ukur-mengukur secara luas untuk memastikan dan akurasi timbangan dan sebagainya," katanya.

Baca Juga: Awas! Laporan WHO Sebut Selain Kelelawar, Kucing dan Hewan Ini Bisa Menularkan Covid-19

Penerapan Standar Metrologi Legal di sektor perdagangan disebut bupati bakal meningkatkan daya saing produk-produk domestik di pasar internasional.

Dari akurasi itu, maka produk lokal bisa dipercaya karena telah terukur secara akurat sesuai standar internasional.

“Kami meminta agar kegiatan ini dilaksanakan secara serius, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat betul-betul tercapai, khususnya melalui sektor perdagangan,” imbuh Afif.

Baca Juga: Semua OPD Wonosobo Diminta Segera Perbaiki Tata Kelola Birokrasi, Fokus Tugas-Fungsi dan Jangan Menyimpang

Menanggapi hal itu, Plt. Kepala Dinas Perdagan Koperasi dan UKM Kabupaten Wonosobo Agus Priyatno, menyebut bahwa kegiatan sosialisasi perlu dilakukan secara terus- menerus baik secara langsung, melalui media sosial, media elektronik maupun media cetak.

Hal itu mengingat masih rendahnya pemahaman masyarakat dan pelaku usaha di bidang metrologi legal.

Sebagai informasi, sebelum keluarnya Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014, urusan metrologi legal merupakan urusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi.

Baca Juga: China dan Iran Tandatangani Perjanjian Kerja Sama 25 Tahun, Bentuk Aliansi Tanggapi Langkah Amerika Serikat

Amanat UU tersebut menyebut urusan metrologi legal terkait pelayanan tera-tera ulang dan pengawasan metrologi legal menjadi kewenangan pemerintah daerah di kabupaten/kota.

“Untuk mencapai Wonosobo daerah tertib ukur tahun 2024 adalah tugas berat, karena masih banyak kendala pelayanan yang dihadapi. Dengan terbatasnya jumlah SDM, masih minimnya dukungan anggaran APBD untuk pelayanan dan pengawasan metrologi legal, dan faktor lain,” katanya.

Kendala lain disebut Agus bahwa sosialisasi metrologi legal belum optimal, juga masih rendahnya pemahaman masyarakat dan pelaku usaha di bidang metrologi legal.

Baca Juga: Sama-sama dari Pertamina, Inilah Perbedaan SPBU Berwarna Biru dan SPBU Berwarna Merah

“Dengan semangat dan dukungan dari semua stake holder terkait, target untuk menjadi Wonosobo daerah tertib ukur tahun 2024 bisa terwujud,” pungkasnya.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan kab Wonosobo

Tags

Terkini

Terpopuler