KABAR WONOSOBO - Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universotas Sanis Al-Qur’an (Unsiq) Jawa Tengah di Wonosobo menggelar Diskusi Interaktif tentang Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan No. 30 Tahun 2021 di Aula Pascasarjana Kampus I Unsiq, Senin 29 November 2021.
Peserta diskusi diikuti oleh perwakilan dosen dan 60 mahasiswa dari berbagai organisasi mahasiswa.
Kegiatan bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Unit Pelayanan Informasi Perempuan dan Anak (LSM UPIPA) Kabupaten Wonosobo untuk mendiskusikan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Diskusi diisi dari berbagai narasumber diantaranya Dr. H Z Sukawi, M.A selaku Rektor Unsiq, Slamet Faizi, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Wonosobo dan Naili Rahmawati Khol BEM Unsiq dan Yayuk Sri Rahayuningsih Ketua UPIPA sebagai Keynote speaker.
Ketua HMP Ilmu Hukum, Azzahra Jannathi Kusuma menyebut diskusi interaktif digelar dalam rangka kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan. Zahra menyebut masih ada yang menganggap Peraturan Menteri ini kontroversial, pasal karet, dan masih menganggap bahasanya masih vulga.
“Maka kami rasa perlu diperbanyak diskusi untuk menyamakan perspektif dari isu gender dan abuse of power. Isu ini sangat hangat dimana mana dan kami rasa penting terlebih ada anjuran dari pak Menteri Nadiem agar semua kampus harus melaksanakan permendikbud ini,” ungkapnya.
Azzahra menyebut setelah acara diskusi diharapkan dapat disegerakan pembentukan satgas sesuai yang ada di dalam Permendikbud tersebut.
“Semoga acara ini tidak berhenti disini dari rekan-rekan organisasi mahasiswa lain bisa mulai membahas dan mengkaji lebih dalam,” katanya.
Kemudian, diharapkan mahasiswa menambah jaringan dari intra maupun eksternal karna sebagai wadah PPKS terjadinya walaupun Unsiq sampai sekarang zero kasus dan perlu digarisbawahi Kampus yang baik bukan berarti kampus yang zero kasus, namun kampus yang mampu mencegah dan menangani kasus sesuai dengan prinsip Humanisme
Sementara Rektor Unsiq Dr. H Z Sukawi menyebut pihak kampus siap untuk mengimplementasikan Permendikbud maksimal setelah 2 tahun diundangkan Sedangkan dari pihak Badan Eksekutif Mahasiswa mendesak agar segera direalisasikan dalam kurun waktu satu tahun ini.***