Peredaran Rokok Illegal Meresahkan, Berpotensi Kurangi Pemasukan Pendapatan Negara

28 Maret 2023, 00:24 WIB
Satpol PP Merazia Rokok Ilegal di Wonosobo /Dinas Kominfo Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Penerimaan negara dari sektor cukai, cukup signifikan dibandingkan penerimaan pajak lainnya. Baik yang dikenakan terhadap barang etil alkohol/etanol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau sigaret, cerutu, rokok daun tis dan pengolahan tembakau lainnya.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia mencatat realisasi pemasukan ke negara dari cukai hasil tembakau (CHT) sejak 1 Januari - 14 Desember 2022 mencapai Rp198,02 triliun, atau meningkat 4,9% dibandingkan tahun lalu sebesar Rp188,81 triliun.

Pertumbuhan ini bagian dari efek kebijakan kenaikan tarif rata-rata tertimbang, dari Rp 614 menjadi Rp 679 perbatang pada 2022 atau 10,7%. Selain itu,  juga didukung karena dengan semakin gencarnya penindakan terhadap peredaran rokok illegal.

Baca Juga: Tekan Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Wonosobo, Tim Gabungan Sisir 15 Wilayah

Cukai rokok yang meningkat dengan diikuti naiknya harga rokok dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat. Dimana cukai tiap batang yang dibebankan pada perokok adalah Rp800,- untuk rokok kategori biasa dan Rp900,- untuk kategori rokok putih.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga merencanakan untuk menaikkan tarif cukai sigaret, dengan rata-rata sebesar 10% pada 2023-2024. Kenaikan ini dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak, mengingat saat ini perokok di Indonesia mencapai 33,8% dari jumlah penduduk, sehingga dengan naiknya cukai diharapkan mampu mengendalikan konsumsi rokok menjadi 33,2%.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Wonosobo Junaedi menjelaskan, khusus penerimaan pajak dari hasil cukai hasil tembakau sebagian dikembalikan kepada daerah,dimana tahun 2023 ini naik dari 2% menjadi 3%.

Baca Juga: Masyarakat Wonosobo Didorong Pahami Perbedaan Antara Cukai Legal dan Ilegal

Yaitu Rp17,143 miliar lebih atau lebih besar jika dibandingkan tahun 2022 yang hanya Rp13.34 miliar. Hal ini, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Peningkatan ini seiring dengan peningkatan realisasi penerimaan CHT.  

DBH CHT digunakan untuk mendanai lima program, yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal. Sebagai upaya meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok.

Dengan besaran persentase alokasi DBHCHT tahun 2023, sektor kesehatan mendapatkan alokasi 40%. Kesejahteraan masyarakat 50% dengan rincian 20% untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri dan 30% untuk pemberian bantuan. Sementara untuk penegakan hukum mendapatkan alokasi 10%.

Terkait rokok illegal, Pejabat Fungsional Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Magelang Siswanto menyampaikan, ada empat ciri-ciri yang perlu diketahui masyarakat agar waspada dengan adanya rokok illegal.

Baca Juga: Angkasa Pura II Jawab Foto Viral Mobil Alphard Dikawal Bea Cukai Masuk Apron Bandara Soetta

Ciri pertama adalah bungkus rokok polos tanpa adanya pita cukai, kedua rokok yang dijual dengan pita cukai palsu, ketiga rokok dijual dengan pita cukai bekas, dimana setiap perusahaan rokok punya personalisasi masing-masing dalam pemberian pita cukai, keempat pita cukai salah peruntukan, misal pita cukai sigaret kretek mesin (SKM) atau sigaret kretek tangan (SKT) yang harganya rendah, ditempel ke rokok SKM atau SKT yang harganya tinggi.

Sebagaimana Pasal 56 Undang-undang (UU) No. 39 tahun 2007 tentang Bea Cukai, bagi penjual rokok ilegal akan dijerat hukumam pidana minimal 12 bulan penjara dan maksimal lima tahun penjara serta denda dua sampai sepuluh kali lipat nilai cukai rokok yang dijual.

Berikut sanksi untuk penjualan Rokok Ilegal:

  1. ROKOK POLOS, pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai
  2. ROKOK DENGAN PITA CUKAI PALSU, pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai
  3. ROKOK DENGAN PITA CUKAI BEKAS, pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai
  4. ROKOK DENGAN PITA CUKAI BUKAN PERUNTUKAN, pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan atau denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.

***

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo

Tags

Terkini

Terpopuler