KABAR WONOSOBO - Menyusul adanya kasus pengondisian PPK-PPS yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota KPU Wonosobo untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) di Pemilu/Pilpres 2024, Polres Wonosobo menetapkan Riswahyu Raharjo (RR), salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Wonosobo menjadi tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Wonosobo AKBP Donny Lumbatoruan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk diantaranya saksi terlapor yang kemudian statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi kepada Riswahyu Raharjo salah satu anggota KPU Wonosobo, kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Donny saat jumpa pers di Mapolres Wonosobo, Kamis 29 Februari 2024.
Terkait pengembangan kasus tersebut, Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya PPK yang ikut dalam pertemuan bersama tersangka di kafe hotel Cabin Tanjung Wonosobo.
Baca Juga: Oknum Komisioner KPU Wonosobo RR Belum Penuhi Panggilan Bawaslu, Sebut Sedang di Luar Wonosobo
Selanjutnya, barang bukti berupa uang senilai Rp 252,5 juta yang dititipkan di Bawaslu Wonosobo oleh para saksi, telah disita Polres Wonosobo.
"Yang kami periksa ada dari PPK yang ikut dalam pertemuan di kafe Hotel Kabin Tanjung Wonosobo. Kami juga sudah menyita uang yang diberikan dari tersangka kepada PPK sebanyak Rp 252.500.000," lanjut Kapolres Wonosobo.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal tiga tahun penjara. Namun Polres Wonosobo tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. tersangka mengingat ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
"Berdasarkan undang-undang, tersangka tidak dilakukan penahanan jika ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," jelasnya.
Berkas kasus dugaan pengondisian PPK-PPS oleh anggota KPU Wonosobo ini rencananya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Wonosobo pada Senin, 4 Maret 2024. Mengingat kasus pidana pemilu ada batas waktunya, sehingga pihak Polres Wonosobo menyebut akan segera melimpahkan berkas ke Kejaksaan.
Tersangka Riswahyu Raharjo diduga melanggar Pasal 546 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang.
Bunyi pasal tersebut adalah, "Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupeten/Kota, PPK, PPS, dan atau PPLN yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye."
Selain ancaman 3 tahun penjara, Riswahyu Raharjo juga diancam dengan denda paling banyak Rp 36 juta.
Sebelumnya, terungkapnya dugaan pengondisian PPK tersebut berawal dari adanya laporan perwakilan masyarakat tentang adanya upaya pengondisian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024.
Masyarakat menginformasikan bahwa telah terjadi pengumpulan PPK dari 10 kecamatan di wilayah Kabupaten Wonosobo oleh Riswahyu Raharjo.
Bukti awal yang dikirimkan pelapor berupa tangkapan layar rekaman CCTV Hotel Cabin Tanjung dan potongan rekaman suara yang sudah tersebar di masyarakat.*