Wonosobo Ditarget Jadi Daerah Tertib Ukur Tahun 2024, Terapkan Standar Metrologi Legal Secara Menyeluruh

- 30 Maret 2021, 11:33 WIB
Ilustrasi proses tera ulang oleh Dinas Perindag Kop UMKM Wonosobo
Ilustrasi proses tera ulang oleh Dinas Perindag Kop UMKM Wonosobo /disperdinag.blogspot.com

 

KABAR WONOSOBO – Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat meminta Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM selaku penyelenggara urusan metrologi legal untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan metrologi legal setiap tahunnya.

Hal itu mengemuka pada Sosialisasi Metrologi Legal Kabupaten Wonosobo Senin, 29 Maret 2021 di Pendapa Wakil Bupati.

Beberapa urusan metrologi legal diantaranya pelayanan tera, tera ulang, dan pengawasan menjadi dasar dari pelaksanaan metrologi legal untuk mencapai predikat daerah tertib ukur.

Baca Juga: Temanggung Surplus Gabah 20 Ribu Ton, Berhasil Lampaui Target Produksi, Didukung Faktor ini

"Saya harap di 2024 Kabupaten Wonosobo bisa mencapai daerah tertib ukur. Artinya semua alat ukur takar timbangan dan perlengkapannya di Kabupaten Wonosobo sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga kebenaran pengukuran benar-benar terjamin,” tutur Bupati Afif.

Diharapkan Afif, di Wonosobo jangan sampai ada timbangan yang tidak memiliki tanda tera yang sah. Jika masih ditemukan timbangan tanpa tanda tera yang sah, maka berdasarkan amanat dalam UU Metrologi Legal masuk dalam tindak pidana.

"Barangkali istilah metrologi masih asing di telinga masyarakat, ini bukan ilmu tentang cuaca, melainkan ilmu tentang ukur-mengukur secara luas untuk memastikan dan akurasi timbangan dan sebagainya," katanya.

Baca Juga: Awas! Laporan WHO Sebut Selain Kelelawar, Kucing dan Hewan Ini Bisa Menularkan Covid-19

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan kab Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x