Penerapan Standar Metrologi Legal di sektor perdagangan disebut bupati bakal meningkatkan daya saing produk-produk domestik di pasar internasional.
Dari akurasi itu, maka produk lokal bisa dipercaya karena telah terukur secara akurat sesuai standar internasional.
“Kami meminta agar kegiatan ini dilaksanakan secara serius, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat betul-betul tercapai, khususnya melalui sektor perdagangan,” imbuh Afif.
Menanggapi hal itu, Plt. Kepala Dinas Perdagan Koperasi dan UKM Kabupaten Wonosobo Agus Priyatno, menyebut bahwa kegiatan sosialisasi perlu dilakukan secara terus- menerus baik secara langsung, melalui media sosial, media elektronik maupun media cetak.
Hal itu mengingat masih rendahnya pemahaman masyarakat dan pelaku usaha di bidang metrologi legal.
Sebagai informasi, sebelum keluarnya Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014, urusan metrologi legal merupakan urusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi.
Amanat UU tersebut menyebut urusan metrologi legal terkait pelayanan tera-tera ulang dan pengawasan metrologi legal menjadi kewenangan pemerintah daerah di kabupaten/kota.
“Untuk mencapai Wonosobo daerah tertib ukur tahun 2024 adalah tugas berat, karena masih banyak kendala pelayanan yang dihadapi. Dengan terbatasnya jumlah SDM, masih minimnya dukungan anggaran APBD untuk pelayanan dan pengawasan metrologi legal, dan faktor lain,” katanya.