Agung menyebut, setelah dilakukan pendaftaran NIB, selang waktu 1 bulan ke depan pihaknya akan melakukan proses evaluasi berkelanjutan terhadap kekurangan yang harus diperbaiki. “Tentu kami dalam selang waktu kurang lebih 1 bulan ke depan, akan melakukan proses evaluasi yang dilakukan oleh pihak internal, bagaimana efektifitas setelah adanya kepemilikan usaha tersebut,” imbuhnya.
Senada dengan Agung, Plt Kasi Perencanaan Penanaman Modal DPMPTSP, Wakhana menambahkan, kegiatan serupa akan dilaksanakan sebanyak dua kali yakni pada bulan ini dan akhir bulan November 2022 mendatang, dengan target sektor yang berbeda. Dengan tujuan, memberikan pemahaman yang baik kepada para pengusaha maupun aparatur yang menangani perizinan tentang OSS-RBA.
Bimtek dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, diikuti 21 sektor usaha, terdiri dari sektor pariwisata, biro perjalanan, hotel, rumah makan, dan home stay dengan peserta sebanyak 100 orang.
Dengan materi, pengembangan sektor usaha pariwisata bagi usaha mikro dan kecil di Kabupaten Wonosobo oleh One Andang Wardoyo, implementasi perizinan berusaha sektor pariwisata melalui OSS-RBA oleh Tjatjoek Hindarto dari DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah dan tata cara pembuatan NIB melalui OSS-RBA oleh Yoel Nara Helpdesk OSS-RBA dari DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah.***