Kejaksaan Negeri Wonosobo Terapkan Restorative Justice Pada Kasus Penganiayaan

- 7 Desember 2022, 12:57 WIB
Kajari Wonosobo memimpin mediasi dalam Kasus kepada Tersangka AK yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP yakni terkait penganiayaan.
Kajari Wonosobo memimpin mediasi dalam Kasus kepada Tersangka AK yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP yakni terkait penganiayaan. /Kejari Wonosobo

Hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 21 November tercapai kesepakatan perdamaian diantara kedua belah pihak tersebut.

Baca Juga: Berikan Performa dan Kontribusi Nyata, Kejari Kebumen Dapat Penghargaan dari BPJS Kesehatan Kebumen

Dalam perdamaian tersebut pihak korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan tersangka memberikan pengganti uang berobat dan tali asih kepada korban.

"Kami melaksanakan kebijakan RJ ini sebagai bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat dan juga melaksanakan kebijakan yang merupakan inovasi dari Jaksa Agung tersebut," tuturnya.

Selain itu kebijakan tersebut juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat biasa. Bahwa dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum tidak boleh terjebak dalam terali kepastian hukum dan keadilan prosedural semata sehingga mengabaikan keadilan substansial yang sejatinya menjadi tujuan utama dari hukum itu sendiri.

"Padahal perlu diingat bahwa Equm et bonum est lex legum (apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum). Sehingga slogan hukum tumpul keatas dan tajam kebawah dapat terbantahkan." Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo Efendri Eka Saputra SH MH.

Baca Juga: Pencuri Laptop Manfaatkan Google Map Sikat Sekolah Beratap Genteng di Wonosobo dan Temanggung

Kebijakan RJ Melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.15 Tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2021 diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring)selesai tanpa ke meja hijau. Sejak dikeluarkannya Perja itu, sudah lebih dari ratusan perkara telah dihentikan Jaksa diseluruh tanah air.***

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x