Ketua Pengadilan Agama Wonosobo Baru Diminta Konsen Soal Angka Perceraian dan Nikah Dini

- 8 Desember 2022, 17:19 WIB
pisah sambut pejabat Ketua Pengadilan Agama di Kabupaten Wonosobo di Pendopo Bupati Belakang, Kamis 8 Desember 2022.
pisah sambut pejabat Ketua Pengadilan Agama di Kabupaten Wonosobo di Pendopo Bupati Belakang, Kamis 8 Desember 2022. /Bagian Prokompim Kab Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Kurang lebih satu setengah tahun menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama di Kabupaten Wonosobo, Subroto, M.H., kini berpindah tugas sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat.

Penggantinya adalah pejabat baru Drs. Abdul Malik, S.H., M.Si. yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PA Kendal.

Agenda pisah sambut kedua pejabat instansi digelar di Pendopo Bupati Belakang yang dihadiri para anggota Forkopimda, Instansi Vertikal, Rektor UNSIQ, Ketua Komisi A DPRD serta beberapa Instansi dan pimpinan OPD terkait lainya, Kamis 8 Desember 2022.

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ketua PA yang lama atas kerjasama dan koordinasinya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Program Jo Kawin Bocah, Digaungkan Pemkab Wonosobo untuk Cegah Perkawinan Usia Dini

"Pak Subroto teman kita sahabat kita yang selama ini telah menemani kami, Beliau selalu hadir dan aktif, beliau adalah sosok yang memiliki komitmen kuat dalam mempercepat layanan hukum kepada masyarakat untuk mewujudkan keadilan, tentunya sangat mendukung bagi terbangunnya sinergitas dalam pelaksanaan inovasi layanan hukum yang cepat, tepat dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat," ungkapnya.

Selain ucapan selamat datang kepada Ketua PA yang baru, Bupati mengungkapkan di Wonosobo masih banyak permasalahan yang membutuhkan campur tangan dari pengadilan agama, dimana angka perceraian, nikah siri dan pernikahan anak masih cukup tinggi. Sehingga Ketua PA yang baru diminta untuk bisa menekan angka tersebut.

"Di Wonosobo masih banyak PR-nya, angka perceraian tinggi, nikah siri dan nikah anak, pernikahan anak disini masih tinggi juga, walaupun hanya didominasi dibeberapa wilayah kecamatan saja tetapi hal itu perlu perhatian. Namun demikian pemerintah terus berupaya lakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar faham betul syarat-syarat nikah. Tentu saja, kami lakukan dengan berkolaborasi dan sinergi dengan instansi lainya".

Baca Juga: Tekan Angka Pernikahan Dini Usia Remaja, Siswa SMK An-Nuur Wonosobo Dibekali Bimwin

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan kab Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x