Meski Ada Penghadangan, Pengadilan Negeri Wonosobo Berhasil Eksekusi Ruko Di Kalikajar

- 10 November 2023, 20:37 WIB
Eksekusi ruko dan lahan Batching Plant di Kalikajar oleh PN Wonosobo 22 November 2023
Eksekusi ruko dan lahan Batching Plant di Kalikajar oleh PN Wonosobo 22 November 2023 /PN Wonosobo

Dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan, Eva Triana diberi waktu empat belas hari ke depan dari masa eksekusi.

"Kalau sampai dengan deadline masih ada barang-barang di dalam ruko, maka Eva bersedia untuk barang-barang itu dikosongkan secara paksa dan juga bersedia dilaporkan secara Pidana karena menempati lahan yang bukan haknya," tutur Fahrudin.

Baca Juga: Perbup No 17 Tahun 2023 Pastikan Gedung Layanan di Wonosobo Penuhi Aksesibilitas Difabel

Fahrudin menyebut bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang-barang tersebut seandainya dikosongkan secara paksa.

Surat pernyataan ditandatangi oleh Eva Triana, disetujui oleh Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon eksekusi dan diketahui dari pihak PN Wonosobo serta Polres Wonosobo.

 

Fahrudin juga menjelaskan bahwa Eksekusi itu dilakukan karena Eva Triana tidak bersedia pergi dari ruko yang sudah dilelang pada Agustus 2022.

"Setahun lebih Klien saya bersabar menunggu Eva Triana pergi secara sukarela. Sudah berulang kali kami peringatkan, namun selalu diabaikan. Ruko tersebut dilelang oleh Bank dan Klien saya membeli melalui lelang. Biasanya kalau aset dilelang oleh bank itu karena Debitur tidak memenuhi kewajiban kepada bank” pungkas Fahrudin.

Dihubungi terpisah, Sri Susilowati, SH membenarkan bahwa proses eksekusi sudah berjalan dengan dibacakannya Berita Acara tadi. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan surat penetapan Ketua PN Wonosobo No 2/Pdt.Eks/2023/PN.Wsb tanggal 2 November 2023 tentang perintah pengosongan tanah SHM No 1195 dan SHM No 972 kepada Pemohon Eksekusi.

Baca Juga: Sejumlah Perwakilan CSO Wonosobo Bahas Kualitas Pelayanan Publik Di Wilayah Kerja Panas Bumi

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah