Sebelumnya Eva Triana sudah tiga kali dipanggil ke Pengadilan dalam acara Aanmaning (tegoran), namun tidak pernah hadir. Mengenai pengosongannya, Eva Triana sudah membuat surat pernyataan yang isinya bersedia mengosongkan barang-barangnya secara mandiri dengan batas waktu dua minggu dari tanggal 8 November 2023. Pengadilan akan terus memantau proses pemindahan barang-barang di dalam ruko.
“Saya yang akan memantau proses pengosongannya setiap hari. Sekiranya sampai tanggal 22 November 2023 belum juga kosong, maka akan dikosongkan secara paksa oleh Pengadilan Negeri Wonosobo dan didampingi Polres” imbuh Susi.***