Bawaslu Wonosobo Turut Awasi Prosedur Sortir dan Pelipatan 232.143 Lembar Surat Suara Pileg

- 9 Januari 2024, 20:57 WIB
Bawaslu Wonosobo turut pantau proses sortir dan pelipatan surat suara untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Wonosobo Daerah Pemilihan Wonosobo 1 dan Wonosobo 6, di gudang KPU Wonosobo Selasa, 9 Januari 2024.
Bawaslu Wonosobo turut pantau proses sortir dan pelipatan surat suara untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Wonosobo Daerah Pemilihan Wonosobo 1 dan Wonosobo 6, di gudang KPU Wonosobo Selasa, 9 Januari 2024. /Humas Bawaslu Wonosobo

Baca Juga: Majelis Yasinan Gelar Silatkab di Wonosobo, Deklarasi Dukungan Prabowo-Gibran Satu Putaran

Dikatakan oleh Sarwanto bahwa untuk mewujudkan proses sortir dan pelipatan surat suara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Kabupaten Wonosobo juga telah menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Wonosobo.  Surat tersebut berisi imbauan agar KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan sortir dan pelipatan surat suara sesuai dengan SOP yang berkalu di jajaran KPU.

“KPU Kabupaten Wonosobo harus memastikan bahwa para petugas sortir dan pelipatan telah mendapatkan penjelasan rinci tentang mekanisme kerjanya.  Oleh sebab itu, petugas tidak boleh sekadar melipat tanpa sortir sebab dengan sortir maka akan diketahui apakah surat suara itu dalam kondisi baik atau rusak,” katanya.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Wonosobo mengingatkan pula agar jumlah tenaga yang melakukan tugas sortir dan lipat surat suara seimbang dengan jumlah surat suara sehingga kemampuan setiap tenaga sortir dan lipat bisa optimal. Saat ini, sortir dan lipat surat suara menyerap sekitar 300 orang tenaga kerja.

Baca Juga: Peringati Hari AIDS 2023, PSI Wonosobo Gelar Donor Darah Bersama PMI

“Pertimbangan jumlah tenaga kerja yang dikerahkan untuk melakukan sortir dan lipat itu tentunya berdampak pada akurasi sortir dan pelipatan serta kemampuan melakukan pekerjaan secara borongan,” lanjutnya.

Hingga saat ini, telah ditemukan pula surat suara yang masuk katagori rusak.  Namun Sarwanto belum bisa memastikan berapa jumlah surat suara yang rusak karena sortir dan pelipatan belum selesai.

Dikatakan Sarwanto bahwa berdasarkan penjelasan dari KPU Kabupaten Wonosobo, kegiatan sortir dan pelipatan surat suara dilaksanakan mulai tanggal 9-19 Januari 2024. 

Kegiatan itu diawali dengan sortir dan pelipatan untuk surat suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten Wonosobo, dilanjutkan 12-13 Januari untuk kartu suara pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, 14-15 Januari untuk pemilihan calon anggota DPR RI, 16-17 Januari untuk surat suara pemilihan anggota DPD RI, dan 18-19 Januari 2024 untuk surat suara pemilihan Presiden/Wakil Presiden.***

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah