Razia Knalpot Brong Makin Marak, Koramil dan Polsek Leksono dan Sukoharjo Sebut Sanksi bagi Penggunanya

- 9 Januari 2024, 23:51 WIB
Operasi gabungan razia knalpot brong yang dilakukan Koramil Leksono dan Sukoharjo bersama Polsek setempat
Operasi gabungan razia knalpot brong yang dilakukan Koramil Leksono dan Sukoharjo bersama Polsek setempat /Pendim 0707/Wonosobo/

KABAR WONOSOBO - Kodim 0707/Wonosobo memerintahkan kepada anggota dan keluarga besar agar tidak menggunakan knalpot brong. Selain kepada anggota Koramil jajaran Kodim diharapkan bekerja sama dengan Polsek melaksanakan operasi gabungan berupa sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong.

Perintah tersebut langsung ditanggapi oleh Koramil seperti yang dilakukan pada Senin, 8 Januari 2024 lalu, Koramil 13/Leksono dan Koramil 14/Sukoharjo melaksanakan operasi gabungan.

Danramil 14/Sukoharjo Lettu Inf Supriyadi mengatakan pihaknya melaksanakan razia gabungan sebagai respons atas keluhan masyarakat, yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong.

Baca Juga: Koramil dan Polsek Kaliwiro Razia Knalpot Brong, 2 Pengendara Terjerat

Menurut Lettu Inf Supriyadi, pengguna kendaraan berknalpot brong ini juga ada kecenderungan berkendara dengan kecepatan tinggi, yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

“Aksi ini sebagai bagian dari langkah preventif untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman bagi masyarakat. Dan juga sebagai upaya menekan angka kecelakaan sebab biasanya yang menggunakan knalpot brong dalam kecepatan tinggi.” Kata Danramil.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Slamet Riyanto menjelaskan, pengguna kendaraan bermotor yang disita knalpotnya dikenakan sanksi tilang. Kendaraan tersebut bisa diambil setelah knalpotnya diganti dengan yang standar.

Baca Juga: Berantas Knalpot Brong, Kodim Wonosobo Sidak Anggotanya Sendiri

Polsek Sukoharjo  juga akan terus mensosialisasikan kepada para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong serta mengedukasi ke sekolah sekolah tentang pentingnya Zero Knalpot Brong. Sebagaimana ketentuan Pasal 285 Ayat 1 juncto Pasal 106 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Pendim 0707/Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x