"Harapan bertindak cepat segera kami tangani. Namun demikian kami koordinasi karena menyangkut nama dari komisioner KPU Wonosobo, bisa jadi kami hanya bisa mengundang dari PPK. Lakukan rapat pleno dan koordinasikan dengan provinsi sesuai aturan dari bawaslu," katanya.
Baca Juga: Apel Siaga Bawaslu Wonosobo Mantapkan Sikap dan Kinerja Pengawasan Pemilu 2024
Pelapor disebutnya sudah menyampaikan tujuannya tentang pelanggaran azas netralitas dan kemudian kita tindaklanjuti secara administratif dan ada batasan waktu.
"Karena waktunya sangat pendek dan ini tinggal dua hari lagi dan kami harus berpikir lebih. Memanggil terlapor dan yang terlibat di dalam lapkran. Kami akan bersikap terbuka dan transparan," pungkas Sarwanto. ***