10 Kecamatan yang terkonfirmasi disasar oleh RR meliputi Kecamatan Kejajar, Garung, Selomerto, Leksono, Sukoharjo, Kaliwiro, Wadaslintang, Watumalang, Kalibawang, dan Kecamatan Sapuran. Pertemuan bersama PPK tersebut juga diduga dilaksanakan dua kali di bulan Januari dan Februari.
"Yang tidak terkondisikan di kegiatan oknum KPU ada 5 kecamatan. Yaitu Kecamatan Mojotengah, Kertek, Kalikajar, Kepil, dan Kecamatan Wonosobo. Selebihnya, ada 10 kecamatan telah dikondisikan diajak untuk memilih Paslon tertentu," jelas Kholiq.
Baca Juga: Poin Penting Film Dirty Vote, Dokumenter 3 Ahli Hukum Negara tentang Pemilu 2024
Kholiq Arif bersama tim Kompilasi meminta agar Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Dirinya juga menyerahkan bukti foto dan rekaman percakapan dalam flashdisk, yang membuktikan bahwa pihak terlapor sudah menerobos peraturan. Temuan pelanggaran tersebut dianggap mencederai proses demokrasi di Pemilu 2024.
"Kita percaya Bawaslu orang baik dan akan segera menindaklanjuti laporan kami. Tidak ada alasan untuk tidak ditangani, karena pelanggaran yang dilakukan oleh internal Komisioner KPU Wonosobo sudah sangat mencederai demokrasi tanah air," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Wonosobo, Sarwanto Priadhi mengatakan, laporan yang dilayangkan masyarakat tersebut akan segera ditanggapi.
Dengan mengkaji bukti-bukti, kemudian pihaknya segera menggelar rapat pleno dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, dan mengambil langkah tindakan selanjutnya.
"Kita akan pelajari buktinya, kemudian nanti ada rapat pleno, nanti kita juga akan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Apakah dugaan pelanggaran ini akan dijatuhi hukuman apa, silahkan dikawal," tegasnya.
Pihak Bawaslu menurutnya sudah menangkap apa yang disampaikan Kompilasi ban bertrimakasih atas kepedulian dari tokoh dan masukan dalam bentuk apapun akan ditindaklanjuti.