Selain dugaan pelanggaran pemilu, terlapor RR juga melanggar kode etik yang akan dilaporkan pad Dewan Kehormatan Penyelenggara PemiluDKPP
"Kasus ini diharapkan jadi pelajaran penting bagi Bawaslu dan seluruh penyelenggara pemilu. Mengingat proses pemilu belum selesai, dan nanti akan ada Pilkada 2024. Dalam proses ini kami didampingi kepolisian dan kejaksaan. Dan proses yang dilalui adalah prosedur yang benar," imbuhnya.
Total uang yang dikembalikan dari PPK 10 kecamatan sebelumnya sejumlah Rp243 Juta dan setelah terkumpul semua ditambahkan dari PPK Garung yang diserahkan sehari kemudian menjadi Total keseluruhan senilai Rp252.500.000.
Rincian uang yang dikembalikan sebagai berikut. Kaliwiro Rp37.500.000, Selomerto Rp21 juta, Garung Rp30 juta, Wadaslintang Rp30juta, Leksono Rp19.500.000, Watumalan Rp33 juta, Kalibawang Rp 165 juta, Sapuran Rp30.500.000, Sukoharjo Rp34.500.000, Kejajar Rp26 juta.
Dari pihak Kejaksaan juga menyebut bahwa akan diterbitkan Sprindik di hari yang sama.
"Penelusuran PPK fokus dulu untuk kasus pidana dan kode etik. PPK yang diundang dan diklarifikasi menyebut asal uang dari RR. Sedangkan status sebagai komisioner disampaikan KPU masih aktif per hari ini," katanya.***