Berkas kasus dugaan pengondisian PPK-PPS oleh anggota KPU Wonosobo ini rencananya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Wonosobo pada Senin, 4 Maret 2024. Mengingat kasus pidana pemilu ada batas waktunya, sehingga pihak Polres Wonosobo menyebut akan segera melimpahkan berkas ke Kejaksaan.
Tersangka Riswahyu Raharjo diduga melanggar Pasal 546 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang.
Bunyi pasal tersebut adalah, "Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupeten/Kota, PPK, PPS, dan atau PPLN yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye."
Selain ancaman 3 tahun penjara, Riswahyu Raharjo juga diancam dengan denda paling banyak Rp 36 juta.
Sebelumnya, terungkapnya dugaan pengondisian PPK tersebut berawal dari adanya laporan perwakilan masyarakat tentang adanya upaya pengondisian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024.
Masyarakat menginformasikan bahwa telah terjadi pengumpulan PPK dari 10 kecamatan di wilayah Kabupaten Wonosobo oleh Riswahyu Raharjo.
Bukti awal yang dikirimkan pelapor berupa tangkapan layar rekaman CCTV Hotel Cabin Tanjung dan potongan rekaman suara yang sudah tersebar di masyarakat.*