KABAR WONOSOBO - Kabar gembira datang dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) bagi para tenaga kerja Indonesia.
Kemenaker mengumumkan bahwa pada tahun 2023 nanti, pemerintah akan menetapkan kenaikan upah minimum pegawai sebesar maksimal 10 persen.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 4 Sebesar Rp 600.000 Cair Oktober 2022, Simak Cara Mendapatkannya
Dalam Pasal 7 ayat 1 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Dokumen kebijakan terkait kenaikan upah minimum pegawai tersebut dapat diunduh di Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemenaker.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menetapkan aturan tersebut pada Rabu, 16 November 2022 dan diundangkan pada Kamis, 17 November 2022.
Baca Juga: Apa Perbedaan PNS dan PPPK? Berikut Penjelasan Soal Status hingga Tunjangan Gaji Keduanya
Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 diperoleh menggunakan formula penghitungan dengan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.