Kemnaker: Tahun 2023 Upah Minimum Pegawai Naik Maksimal 10 Persen

- 20 November 2022, 16:17 WIB
Ilustrasi gaji dan tunjangan PPPK
Ilustrasi gaji dan tunjangan PPPK /Pexels/Karolina Grabowska

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemenag Berencana Naikkan Gaji Imam dan Takmir Masjid se-Indonesia

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022.

Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tahun depan tanggal 1 Januari 2023.***

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah