Kemnaker: Tahun 2023 Upah Minimum Pegawai Naik Maksimal 10 Persen

- 20 November 2022, 16:17 WIB
Ilustrasi gaji dan tunjangan PPPK
Ilustrasi gaji dan tunjangan PPPK /Pexels/Karolina Grabowska

KABAR WONOSOBO - Kabar gembira datang dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) bagi para tenaga kerja Indonesia.

Kemenaker mengumumkan bahwa pada tahun 2023 nanti, pemerintah akan menetapkan kenaikan upah minimum pegawai sebesar maksimal 10 persen.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 4 Sebesar Rp 600.000 Cair Oktober 2022, Simak Cara Mendapatkannya

Dalam Pasal 7 ayat 1 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Dokumen kebijakan terkait kenaikan upah minimum pegawai tersebut dapat diunduh di Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemenaker.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menetapkan aturan tersebut pada Rabu, 16 November 2022 dan diundangkan pada Kamis, 17 November 2022.

Baca Juga: Apa Perbedaan PNS dan PPPK? Berikut Penjelasan Soal Status hingga Tunjangan Gaji Keduanya

Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 diperoleh menggunakan formula penghitungan dengan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemenag Berencana Naikkan Gaji Imam dan Takmir Masjid se-Indonesia

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022.

Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tahun depan tanggal 1 Januari 2023.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x