Ini Alasan Setelah Shalat Wajib Dianjurkan Bergeser Ketika Hendak Lanjut Shalat Sunnah

- 26 April 2021, 19:23 WIB
ilustrasi mengapa harus bergeser setelah shalat wajib ke shalat sunnah. Tangkapan layar Youtube CNA.
ilustrasi mengapa harus bergeser setelah shalat wajib ke shalat sunnah. Tangkapan layar Youtube CNA. /Youtube.com/ CNA

Menurut tafsir Ibnu Abbas, jika seseorang meninggal dunia, maka bumi yang dijadikan tempat beribadah akan menangisinya dan langit tempat lewat amal baiknya juga akan menangisinya.

Berbeda dengan Firaun dan pengikutnya yang tidak memiliki amal baik, sehingga tidak akan ditangisi oleh bumi maupun langit.

 Baca Juga: Teladani Kunci Hidup Sehat ala Rasulullah saat Menjalankan Puasa Ramadan

Ayat kedua yang menjelaskan anjuran tersebut adalah firman Allah SWT yang termaktub pada QS. Az-Zalzalah ayat 4 yang berbunyi, “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.”

Dari dua ayat tadi ditunjukkan bahwa saat hari penghakiman nanti, di mana mulut sudah tidak bisa berbicara untuk membela diri, bumi dan langit lah yang akan menjadi saksi atas segala perbuatan baik maupun buruk yang pernah dilakukan oleh manusia semasa hidup.

Asy-Syaukani dalam Nailul Authar menyatakan, alasan dianjurkannya pindah tempat ketika shalat sunah adalah memperbanyak tempat pelaksanaan ibadah.

 Baca Juga: Ada 7 Golongan Orang yang Boleh tidak Menjalankan Puasa Ramadhan, Bagaimana Ibu Hamil dan Menyusui?

Seperti yang dinyatakan oleh Bukhari dan al Baghawi, karena tempat yang digunakan untuk sujud, akan menjadi saksi baginya.

Pernyataan itu diperkuat oleh An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’, 3:491 yang bunyinya sebagai berikut:

“Ulama mazhab kami mengatakan, jika seseorang tidak langsung pulang ke rumahnya setelah shalat wajib, dan ingin shalat sunnah di masjid maka dianjurkan untuk bergeser sedikit dari tempat shalatnya, agar memperbanyak tempat sujudnya. Demikian alasan yang disampaikan Al-Baghawi dan yang lainnya. Jika dia tidak berpindah dari tempatnya maka hendaknya antara shalat wajib dan shalat sunnah dia pisah dengan pembicaraan.”*** 

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: KonsultasiSyariah.com gramho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah