Heboh di Pemilu 2024, Inilah Pengertian Hak Angket DPR dan Cara Mengajukan atau Memperolehnya

- 24 Februari 2024, 09:02 WIB
Ilustrasi Hak Angket DPR, apa itu dan bagaimana cara memperolehnya?
Ilustrasi Hak Angket DPR, apa itu dan bagaimana cara memperolehnya? /dpr.go.id/

 

KABAR WONOSOBO – Adanya pemilihan umum tahun 2024 pembahasan tentang hak angket DPR sedang menjadi sorotan publik

Setelah pernyataan calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, yang mendorong penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pilpres 2024.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang apa sebenarnya hak angket DPR dan bagaimana cara memperolehnya.

Baca Juga: BERMASALAH! 2 TPS di Wonosobo Ini Harus Melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024, Mana Saja?

Hak angket merupakan kewenangan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Hak ini digunakan ketika terdapat dugaan bahwa kebijakan atau pelaksanaan undang-undang tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan langkah untuk mengajukan Hak Angket adalah sebagai berikut:

Berdasarkan Pasal 177 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan hak angket.

Baca Juga: 2 TPS di Wonosobo Wajib Lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 oleh Bawaslu, Ini Penyebabnya

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x