KABAR WONOSOBO – Adanya pemilihan umum tahun 2024 pembahasan tentang hak angket DPR sedang menjadi sorotan publik
Setelah pernyataan calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, yang mendorong penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pilpres 2024.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang apa sebenarnya hak angket DPR dan bagaimana cara memperolehnya.
Hak angket merupakan kewenangan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Hak ini digunakan ketika terdapat dugaan bahwa kebijakan atau pelaksanaan undang-undang tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan langkah untuk mengajukan Hak Angket adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 177 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan hak angket.