- Minimal 25 Anggota Parlemen dan Lebih dari Satu Fraksi
Pengajuan hak angket memerlukan dukungan minimal 25 anggota parlemen dan harus berasal dari lebih dari satu fraksi di DPR.
- Penyampaian Permohonan secara Rinci
Permohonan pengajuan hak angket harus disampaikan dengan materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, beserta alasan-alasannya secara lebih rinci.
- Daftar Nama dan Tanda Tangan
Permohonan tersebut harus menyertakan daftar nama dan tanda tangan semua anggota yang mengajukan hak angket beserta fraksinya.
- Pertimbangan di Sidang Paripurna.
Permohonan hak angket kemudian dibawa ke sidang paripurna untuk dipertimbangkan apakah akan diterima atau ditolak.
- Panggilan Saksi
Jika hak angket disetujui, panitia hak angket mempunyai kewenangan untuk memanggil warga negara Indonesia atau orang asing yang berdomisili di Indonesia sebagai pemberi keterangan.***