KABAR WONOSOBO - Simak daftar lengkap Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi yang disediakan bagi calon anggota legislatif baik DPR maupun DPRD di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (Pemilu 2024) mendatang. Data ini didapatkan dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Pemilihan Umum Tahun 2024 (Pemilu 2024) akan resmi dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Mulai dari Pulau Sumatera hingga wilayah Jawa yang turut mencakup Yogyakarta, seluruh wilayah di Indonesia tidak hanya memilih calon presiden dan wakil presiden baru, tetapi juga mereka yang duduk di kursi legislatif, seperti DPR, DPRD Provinsi, dan juga DPRD Kabupaten/Kota.
Penetapan Dapil dan alokasi kursi untuk legislatif pada Pemilu 2024 ini telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024.
Baca Juga: Pembagian Dapil Jawa Tengah Pemilu 2024 Lengkap dengan Alokasi Kursi DPRD
Pembagian tersebut meliputi di antaranya 84 dapil dan 580 alokasi kursi untuk anggota DPR, 301 dapil dan 2.372 kursi untuk DPRD Provinsi, dan 2.325 dapil dan 17.510 kursi untuk DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga, pada Pemilu 2024 mendatang disediakan 20.462 kursi bagi calon anggota legislatif dari 2,710 dapil.
Daftar Dapil dan alokasi kursi Pemilu 2024 di Yogyakarta
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi provinsi yang paling sedikit mendapatkan alokasi kursi DPR pada Pemilu 2024 ini. Tak seperti Jawa Tengah hingga Jawa Timur dan Jawa Barat yang mendapakan puluhan alokasi kursi, Yogyakarta hanya kebagian 8 kursi saja.
Baca Juga: Pembagian Dapil Provinsi Jawa Barat dan Alokasi Kursi DPRD pada Pemilu 2024