Pembagian Dapil Kalimantan Timur Lengkap dengan Jumlah Alokasi Kursi DPR

- 5 Desember 2023, 20:02 WIB
Dapil dan alokasi kursi DPR di Kalimantan Timur pada Pemilu 2024.
Dapil dan alokasi kursi DPR di Kalimantan Timur pada Pemilu 2024. /Instagram/ @dpr_ri

KABAR WONOSOBO - Simak daftar lengkap Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi yang disediakan bagi calon anggota legislatif DPR di wilayah Provinsi Kalimantan Timur pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (Pemilu 2024) mendatang. Data ini didapatkan dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Penetapan Dapil dan alokasi kursi untuk legislatif pada Pemilu 2024 ini telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024.

Pembagian tersebut meliputi di antaranya 84 dapil dan 580 alokasi kursi untuk anggota DPR, 301 dapil dan 2.372 kursi untuk DPRD Provinsi, dan 2.325 dapil dan 17.510 kursi untuk DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga, pada Pemilu 2024 mendatang disediakan 20.462 kursi bagi calon anggota legislatif dari 2,710 dapil.

Baca Juga: Ini Jumlah Dapil di Jawa Timur Lengkap dengan Alokasi Kursi DPR pada Pemilu 2024

Dapil dan Alokasi Kursi DPR Kalimantan Timur di Pemilu 2024

Telah ditetapkan oleh KPU bahwa Dapil Pemilu 2024 di Kalimantan Timur untuk pemilihan calon anggota DPR hanya 1 Dapil. 1 Dapil tersebut diperuntukan untuk memilih 8 kursi DPR. Berikut ini adalah wilayah Dapil Kalimantan Timur untuk memilih anggota DPR pada Pemilu 2024 mendatang:

  1. Kota Samarinda
  2. Kota Balikpapan
  3. Paser
  4. Penajam Paser Utara
  5. Kutai Kartanegara
  6. Kota Bontang
  7. Kutai Timur
  8. Berau
  9. Kutai Barat
  10. Mahakam Ulu

Baca Juga: Pembagian Dapil Jawa Tengah Pemilu 2024 Lengkap dengan Alokasi Kursi DPR

Demikian jumlah wilayah di Dapil Kalimantan Timur pada Pemilu 2024. Dapil tersebut memiliki kurang lebih 8 alokasi kursi yang diperuntukkan bagi calon anggota DPR. Pemilu 2024 sendiri berlangsung serentak pada 14 Februari 2024 mendatang. 

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x