KABAR WONOSOBO – Adanya pemilihan umum tahun 2024 pembahasan tentang hak angket DPR sedang menjadi sorotan publik
Setelah pernyataan calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, yang mendorong penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pilpres 2024.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang apa sebenarnya hak angket DPR dan bagaimana cara memperolehnya.
Hak angket merupakan kewenangan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Hak ini digunakan ketika terdapat dugaan bahwa kebijakan atau pelaksanaan undang-undang tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan langkah untuk mengajukan Hak Angket adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 177 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan hak angket.
- Minimal 25 Anggota Parlemen dan Lebih dari Satu Fraksi
Pengajuan hak angket memerlukan dukungan minimal 25 anggota parlemen dan harus berasal dari lebih dari satu fraksi di DPR.
- Penyampaian Permohonan secara Rinci
Permohonan pengajuan hak angket harus disampaikan dengan materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, beserta alasan-alasannya secara lebih rinci.
- Daftar Nama dan Tanda Tangan
Permohonan tersebut harus menyertakan daftar nama dan tanda tangan semua anggota yang mengajukan hak angket beserta fraksinya.
- Pertimbangan di Sidang Paripurna.
Permohonan hak angket kemudian dibawa ke sidang paripurna untuk dipertimbangkan apakah akan diterima atau ditolak.
- Panggilan Saksi
Jika hak angket disetujui, panitia hak angket mempunyai kewenangan untuk memanggil warga negara Indonesia atau orang asing yang berdomisili di Indonesia sebagai pemberi keterangan.***