Heboh di Pemilu 2024, Inilah Pengertian Hak Angket DPR dan Cara Mengajukan atau Memperolehnya

- 24 Februari 2024, 09:02 WIB
Ilustrasi Hak Angket DPR, apa itu dan bagaimana cara memperolehnya?
Ilustrasi Hak Angket DPR, apa itu dan bagaimana cara memperolehnya? /dpr.go.id/

 

KABAR WONOSOBO – Adanya pemilihan umum tahun 2024 pembahasan tentang hak angket DPR sedang menjadi sorotan publik

Setelah pernyataan calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, yang mendorong penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pilpres 2024.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang apa sebenarnya hak angket DPR dan bagaimana cara memperolehnya.

Baca Juga: BERMASALAH! 2 TPS di Wonosobo Ini Harus Melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024, Mana Saja?

Hak angket merupakan kewenangan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Hak ini digunakan ketika terdapat dugaan bahwa kebijakan atau pelaksanaan undang-undang tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan langkah untuk mengajukan Hak Angket adalah sebagai berikut:

Berdasarkan Pasal 177 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan hak angket.

Baca Juga: 2 TPS di Wonosobo Wajib Lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 oleh Bawaslu, Ini Penyebabnya

  1.     Minimal 25 Anggota Parlemen dan Lebih dari Satu Fraksi

Pengajuan hak angket memerlukan dukungan minimal 25 anggota parlemen dan harus berasal dari lebih dari satu fraksi di DPR.

  1.     Penyampaian Permohonan secara Rinci

Permohonan pengajuan hak angket harus disampaikan dengan materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, beserta alasan-alasannya secara lebih rinci.

  1.     Daftar Nama dan Tanda Tangan

Permohonan tersebut harus menyertakan daftar nama dan tanda tangan semua anggota yang mengajukan hak angket beserta fraksinya.

Baca Juga: UPDATE! Dianggap Banyak Kecurangan, Caleg Gerindra Tuntut Penghitungan Suara Ulang di 16 TPS Kecamatan Garung

  1.     Pertimbangan di Sidang Paripurna.

Permohonan hak angket kemudian dibawa ke sidang paripurna untuk dipertimbangkan apakah akan diterima atau ditolak.

  1.     Panggilan Saksi

Jika hak angket disetujui, panitia hak angket mempunyai kewenangan untuk memanggil warga negara Indonesia atau orang asing yang berdomisili di Indonesia sebagai pemberi keterangan.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah