MUDAH! Begini Cara Menghitung Zakat Perdagangan Lengkap dengan Nisab dan Niat

- 22 Maret 2024, 10:00 WIB
Menghitung zakat perdagangan dan nisab serta niat zakat perdagangan.
Menghitung zakat perdagangan dan nisab serta niat zakat perdagangan. /Ilustrasi dari PIXABAY/pixabay.com

Lalu berapa besar zakat perdagangan yang harus dibayarkan seseorang serta berapa nisabnya? Dikutip dari laman Baznas, kadar zakat perdagangan sendiri adalah sebesar 2,5% dari kekayaan yang dimiliki oleh seorang pedagang yang berasal dari hasil jual-beli barang dagangan selama setahun. Kekayaan yang dimaksud meliputi modal awal, keuntungan, piutang, dan stok barang dagangan yang masih tersisa.

Berikut contoh perhitungan zakat perdagangan:

Misalnya, seorang pedagang memiliki modal awal sebesar 50 juta dan berhasil menjualnya hingga menjadi 70 juta dalam satu tahun. Dalam satu tahun itu, ia juga memiliki piutang sebesar 10 juta. Maka, zakat perdagangan yang harus dikeluarkan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Keluarga

  • Total kekayaan pedagang: 70 juta + 10 juta = 80 juta
  • Harga barang yang dijual (modal awal): 50 juta
  • Selisih harga barang: 70 juta - 50 juta = 20 juta
  • Zakat perdagangan: 2,5% x (20 juta + 10 juta) = 750.000

Jadi, pedagang tersebut harus mengeluarkan zakat perdagangan sebesar Rp750 ribu setiap tahunnya.

Berikut niat yang harus dibaca saat mengeluarkan zakat perdagangan, “Nawaitu an ukhrija zakata maali fardhan lillahi ta'aala", yang artinya. "Aku niat mengeluarkan zakat hartaku fardu karena Allah Ta'ala."

Demikian nisab dan perhitungan zakat perdagangan yang bisa dijadikan acuan dalam mengeluarkan zakat perdagangan. ***

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Baznas Jogjakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x