MUDAH! Begini Cara Menghitung Zakat Perdagangan Lengkap dengan Nisab dan Niat

- 22 Maret 2024, 10:00 WIB
Menghitung zakat perdagangan dan nisab serta niat zakat perdagangan.
Menghitung zakat perdagangan dan nisab serta niat zakat perdagangan. /Ilustrasi dari PIXABAY/pixabay.com

KABAR WONOSOBO - Bagaimana cara menghitung zakat perdagangan? Simak cara menghitungnya di bawah ini beserta nisab dan niat yang dibaca secara lengkap Bulan Ramadan sebagai bulan yang mulia karena menjadi waktu bagi umat muslim untuk menjalankan ibadah puasa dan mengeluarkan zakat fitrah.

Waktu Ramadan juga biasanya digunakan umat muslim untuk mengeluarkan zakat mal termasuk zakat perdagangan. Zakat perdagangan adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang pedagang atas harta kekayaannya yang diperoleh dari hasil jual beli barang dagangan selama setahun. Zakat perdagangan termasuk ke dalam rumpun zakat maal, yaitu zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan yang dimiliki seseorang.

Selain zakat perdagangan, rumpun zakat maal juga mencakup zakat profesi, zakat pertanian, zakat peternakan, zakat emas dan perak, serta zakat harta lainnya. Semua jenis zakat maal ini dihitung berdasarkan kadar tertentu dan dikeluarkan untuk membantu orang yang membutuhkan dan untuk kepentingan umum.

Baca Juga: Unit Pengumpul Zakat Kemenag Wonosobo Distribusikan Rp 815 Juta Bersumber dari Zakat ASN

Tidak semua orang yang berdagang diwajibkan mengeluarkan zakat, tetapi harus yang sudah memenuhi nisab dalam waktu satu tahun berdagang. Adapun nisab zakat perdagangan adalah sebesar 85 gram emas dengan kurs pada hari saat penghitungan zakat.

Dalil dari zakat perdagangan terdapat dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 267 yang memiliki arti, "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW juga bersabda yang diriwayatkan oleh Al Bukhari:  

Baca Juga: BAZNAS Salurkan Zakat ASN Wonosobo kepada 304 Petugas Kebersihan dan Buruh Gendong

"Tiada seorang pedagang pun yang memiliki dagangannya, kecuali ia wajib mengeluarkan zakat darinya setiap tahun sebesar dua setengah persen." 

Lalu berapa besar zakat perdagangan yang harus dibayarkan seseorang serta berapa nisabnya? Dikutip dari laman Baznas, kadar zakat perdagangan sendiri adalah sebesar 2,5% dari kekayaan yang dimiliki oleh seorang pedagang yang berasal dari hasil jual-beli barang dagangan selama setahun. Kekayaan yang dimaksud meliputi modal awal, keuntungan, piutang, dan stok barang dagangan yang masih tersisa.

Berikut contoh perhitungan zakat perdagangan:

Misalnya, seorang pedagang memiliki modal awal sebesar 50 juta dan berhasil menjualnya hingga menjadi 70 juta dalam satu tahun. Dalam satu tahun itu, ia juga memiliki piutang sebesar 10 juta. Maka, zakat perdagangan yang harus dikeluarkan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Keluarga

  • Total kekayaan pedagang: 70 juta + 10 juta = 80 juta
  • Harga barang yang dijual (modal awal): 50 juta
  • Selisih harga barang: 70 juta - 50 juta = 20 juta
  • Zakat perdagangan: 2,5% x (20 juta + 10 juta) = 750.000

Jadi, pedagang tersebut harus mengeluarkan zakat perdagangan sebesar Rp750 ribu setiap tahunnya.

Berikut niat yang harus dibaca saat mengeluarkan zakat perdagangan, “Nawaitu an ukhrija zakata maali fardhan lillahi ta'aala", yang artinya. "Aku niat mengeluarkan zakat hartaku fardu karena Allah Ta'ala."

Demikian nisab dan perhitungan zakat perdagangan yang bisa dijadikan acuan dalam mengeluarkan zakat perdagangan. ***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Baznas Jogjakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x