Seniman Ditangkap Karena Dugaan Hina Ratu Dengan Playlist Spotify, Bagaimana Kebebasan Ekspresi di Malaysia?

26 April 2021, 23:08 WIB
Thumbnail playlist Seniman Malaysia yang diduga menghina ratu. Tangkapan layar Twitter @kuasasiswa. /Twitter/ @kuasasiswa

KABAR WONOSOBO - Seorang seniman Malaysia ditahan oleh polisi Diraja Malaysia pada Jumat 23 April 2021 malam waktu setempat.

Seniman grafis bernama Fahmi Reza itu diduga menghina Ratu Kesultanan Malaysia dengan membuat daftar putar Spotify yang menghina komentar di akun Instagram sang Ratu.

Penangkapan tersebut dikutuk oleh kelompok pembela hak asasi sebagai larangan terhadap kebebasan berbicara.

Baca Juga: Apes! Dituding Langgar UU ITE lewat Unggahan Video Berita Bohong, 2 Youtuber Medan Divonis 8 Bulan Penjara

Dalam keterangannya, pihak kepolisian Malaysia mengatakan bahwa Fahmi Reza mengunggah playlist Spotify dengan lagu-lagu yang mengandung kata 'cemburu', dengan foto Ratu Tunku Azizah Aminah Maimunah Iskandariah.

Direktur investigasi kriminal polisi, Huzir Mohamed mengatakan bahwa Fahmi, yang sedang diselidiki berdasarkan undang-undang penghasutan dan komunikasi Malaysia, juga mengunggah tautan playlist-nya ke daftar putar di akun Facebook-nya.

Unggahan Fahmi dibuat sebagai respon terhadap sebuah komentar yang dibuat oleh seorang follower di akun Instagram sang Ratu yang menanyakan apakah koki istana semuanya divaksinasi.

 Baca Juga: Jika UU ITE Tidak Beri Keadilan Jokowi Akan Minta DPR Revisi, Soroti Adanya Pasal Multitafsir

Menurut media lokal, akun Instagram ratu menanggapi komentar itu dengan menanyakan apakah pengikut itu cemburu, yang kemudian menyebabkan keributan di media sosial.

Akun Instagram sang Ratu sempat dinonaktifkan dan saat diaktifkan kembali komentar itu sudah tidak ada.

Dilansir Kabar Wonosobo dari Reuters, seorang juru bicara istana tidak segera menanggapi ketika ditanya tentang pernyataan itu dan penangkapan Fahmi.

 Baca Juga: Berani Kritik Kudeta, Model dan Aktor Tampan Paing Takhon Dijemput 8 Truk Militer Myanmar

Fahmi dibebaskan polisi dengan jaminan pada Sabtu 24 April 2021 malam waktu setempat.

Pengacara Fahmi, Yohendra Nadarajah, mengatakan bahwa masih tidak jelas apakah atau kapan seniman tersebut akan didakwa.

"Dokumen investigasi akan dikirim ke Kejaksaan Agung," kata pengacara itu.

 Baca Juga: Resmi Luncurkan Polisi Virtual untuk Pantau Konten Hoax, Bukan Upaya Kekang Kebebasan Berpendapat

Sebelumnya, Fahmi pernah dijatuhi hukuman penjara di Malaysia karena menggambarkan mantan perdana menteri Najib Razak sebagai badut, meskipun hukumannya kemudian diubah.

Penangkapannya dilakukan di tengah meningkatnya kekhawatiran dari kelompok hak asasi atas tindakan keras yang diberlakukan terhadap perbedaan pendapat di bawah Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.

Amnesty International Malaysia pada hari Jumat, 23 April 2021 mengatakan bahwa karya satir tidak boleh dilihat sebagai kejahatan.

 Baca Juga: Ratu Elizabeth II Kembali Aktif Tugas Kerajaannya, Masih dalam Masa Berduka Pasca Kematian Pangeran Philip

"Berkali-kali, Undang-Undang yang mengatasnamakan Penghasutan yang kejam dan Communication and Multimedia Act (CMA) digunakan sebagai alat oleh pihak berwenang untuk membungkam suara-suara kritis dan perbedaan pendapat. Ini perlu dihentikan," kata Amnesty International Malaysia di Twitter.

Cuitan itu merujuk pada Undang-Undang Penghasutan dan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia Malaysia.

Laporan Reporters Without Borders menyatakan, Malaysia jatuh 18 peringkat ke nomor 119 dari 180 negara yang terdaftar dalam indeks Kebebasan Pers Dunia 2021.

 Baca Juga: SAFEnet Soroti 9 Pasal ‘Karet’ yang Perlu Direvisi, Mencuat Topik Tentang Pemerintahan dan Defamasi

Malaysia mengalami penurunan paling tajam di antara semua negara jika dibandingkan dengan peringkat tahun 2020.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler