Izinkan Penggunaan Ganja untuk Kepentingan Medis, Menteri Kesehatan Malaysia: Ada Persyaratannya!

15 November 2021, 15:19 WIB
Caption : Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin /www.nst.com

KABAR WONOSOBO – Kini, impor dan penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan medis diperbolehkan di Malaysia asalkan mematuhi peraturan hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin saat pertemuan dengan para anggota parlemen Malaysia.

Khairy mengatakan bahwa Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952 dan Undang-Undang Penjualan 1952 saat ini tidak melarang penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan pengobatan.

 Baca Juga: Malaysia Putuskan Membeli 150 Ribu Pil COVID 19 Molnupiravir Buatan Merck

Dia menjawab anggota parlemen Umar Saddiq Abdul Rahma yang bertanya kepada Khairy tentang sikap Malaysia tentang penggunaan ganja untuk medis sebagai alternatif untuk pasien.

Tak hanya di Malaysia, kebijakan ini juga diterapkan di banyak negara dan diakui oleh komunitas medis internasional.

Khairy mengatakan bahwa setiap produk yang mengandung ganja harus terdaftar di Drug Control Authority (DCA) seperti yang ditentukan oleh Control of Drugs and Cosmetics Regulation 1984.

 Baca Juga: Dituduh Lakukan Penistaan Agama karena Pakai Mukena di Masjidil Haram, Transpuan Malaysia Kabur ke Australia

“Importir juga harus memiliki lisensi dan izin impor di bawah Peraturan Pengawasan dan izin impor di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetika, Undang-undang Racun, serta Undang –Undang Narkoba Berbahaya,” kata Khairy seperti dikutip dari Channel News Asia, Minggu (14/11/2021).

Penjualan atau pun pengadaan ganja ini menurut Khairy juga harus melalui perizinan yang resmi.

“Penjualan atau pengadaan eceran untuk perawatan medis untuk pasien tertentu harus dilakukan sesuai izin seorang praktisi medis yang terdaftar di bawah Medical Act 1971 atau apoteker terdaftar dengan lisensi Tipe A untuk individu tertentu berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh praktisi medis terdaftar,” tambahnya.

 Baca Juga: Miss World Malaysia Minta Maaf Usai Dibully Netizen Indonesia Gara-gara Batik

Selain itu setiap izin obat juga harus didaftarkan pada aplikasi untuk mendaftarkan produk ke DCA untuk evaluasi dan pendaftaran di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik 1984.

Khairy mengatakan bahwa ganja juga diatur di bawah Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961 dan terdaftar dibawah Jadwal I konvensi.

Konvensi ini berusaha membatasi kepemilikan, penggunaan, perdagangan, distribusi, impor, ekspor, pembuatan dan produksi obat-obatan secara eksklusif untuk tujuan medis dan ilmiah.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Channel News Asia

Tags

Terkini

Terpopuler