Aktivis HAM Minta Pengadilan Singapura Hentikan Eksekusi Terhadap Seorang Pria yang Cacat Intelektual

- 10 November 2021, 09:56 WIB
Brosur bergambar pria cacat intelektual, Nagaenthran K. Dharmalingan yang didakwa hukuman mati
Brosur bergambar pria cacat intelektual, Nagaenthran K. Dharmalingan yang didakwa hukuman mati /asiatimes.com

Permohonan Ravi ditolak, tetapi penundaan eksekusi diberikan dan akan menunggu sidang banding ke Pengadilan Tinggi Singapura.

Namun, jika pengajuan banding itu gagal dan tidak disetujui oleh pengadilan tinggi maka Nagaenthran dapat dieksekusi berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, petugas narkotika menemukan seikat heroin yang diikatkan ke paha kiri Nagaenthran di sebuah pos pemeriksaan lebih dari satu dekade lalu.

 Baca Juga: Apes! Mafia Italia Buronan Penyelundup Narkotika Ditangkap Setelah Tampil di Video Masak di Youtube

Dia dijatuhi hukuman mati pada November 2010 di bawah Undang-Undang Narkoba di Singapura.

Permohonan sebelumnya untuk mengurangi hukuman penjara seumur hidup gagal dan dorongan terakhir untuk grasi presiden ditolak tahun lalu.

Penentang hukuman mati mengatakan IQ Nagaenthran terungkap selama di Pengadilan yang diakui secara internasional sebagai cacat intelektual.

 Baca Juga: Kepolisian Buka Penyidikkan Dugaan Penyuntikkan Narkoba Pada Penonton dalam Konser Maut Travis Scott

Namun pengadilan memutuskan bahwa Nagaenthran tahu apa yang dia lakukan dan menegakkan hukuman mati.

Sementara itu, keluarga Nagaenthran yang tinggal di Ipoh, Malaysia bagian utara dengan dibantu oleh seorang aktivis telah diizinkan mengunjungi penjara setiap hari setelah mereka tiba di Singapura sejak tiba minggu lalu.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Associated Press


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah