Aktivis HAM Minta Pengadilan Singapura Hentikan Eksekusi Terhadap Seorang Pria yang Cacat Intelektual

- 10 November 2021, 09:56 WIB
Brosur bergambar pria cacat intelektual, Nagaenthran K. Dharmalingan yang didakwa hukuman mati
Brosur bergambar pria cacat intelektual, Nagaenthran K. Dharmalingan yang didakwa hukuman mati /asiatimes.com

 

KABAR WONOSOBO – Seorang pria asal Malaysia tengah menunggu hukuman mati dengan digantung oleh pengadilan di Singapura.

Namun sekelompok pembela hak asasi manusia PBB telah mengajukan banding ke pemerintah Singapura untuk menghentikan eksekusi hukuman mati dengan digantung tersebut.

Anggota keluarga dari pria dan teman-teman narapidana lainnya juga telah mendesak pembatalan hukuman mati ini.

 Baca Juga: Uni Eropa Setuju Jatuhkan Sanksi untuk China Atas Kasus Pelanggaran HAM pada Muslim Uighur

Nagaenthran K. Dharmalingan (33) diketahui mencoba menyelundupkan sekitar 43 gram atau 1,5 ons heroin ke Singapura.

Pengadilan Singapura mengabulkan penundaan eksekusi setelah pengacara Nagaenthran, M.Ravi memberi argumen bahwa pria yang diberikan hukuman mati itu memiliki cacat mental.

Hukuman mati bagi penyandang disabilitas mental merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Singapura.

 Baca Juga: Uni Eropa Bakal Jatuhkan Sanksi Pelanggaran HAM atas Kasus Muslim Uighur, China: Kami Tidak Akan Mundur

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Associated Press


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x