Singapura memberlakukan hukuman 10 tahun penjara untuk kepemilikan ganja dan hukuman mati untuk pengedarnya.
Singapura memberlakukan hukuman 10 tahun penjara untuk kepemilikan ganja dan hukuman mati untuk pengedarnya.
Indonesia dan Malaysia hingga kini masih memberlakukan hukuman mati bagi para pengedar marijuana.
Baca Juga: Perusahaan Asal Amerika Serikat Buat Brownies Raksasa 350 Kilogram dengan Kandungan Ganja
Selain Thailand, beberapa negara juga telah melegalkan penggunaan ganja untuk konsumsi publik.
Uruguay melegalkan konsumsi mariyuana untuk orang berusia di atas 18 tahun sejak tahun 2013.
Kanada menjadi anggota negara G20 yang pertama kali melegalkan ganja di negaranya.
Baca Juga: Ardhito Pramono Akui Kenal Ganja 2011, Sempat Berhenti Lalu Pakai Lagi
Belanda, Spanyol, dan Republik Ceko memperbolehkan warganya menggunakan ganja untuk bahan rokok.
Ganja juga diperbolehkan untuk dikonsumsi di 20 negara bagian Amerika Serikat termasuk Washington DC, California, dan New York. ***
Editor: Agung Setio Nugroho
Sumber: Indian Express VICE