Menteri Kesehatan Thailand, Anutin Charnvirakul melalui laman facebooknya telah menyatakan bahwa ganja akan ditanam selayaknya tanaman rumah tangga lainnya.
Thailand merupakan negara pertama di Asia Tenggara yang telah melegalkan ganja untuk kepentingan medis pada tahun 2018.
Baca Juga: Artis Rizky Nazar Ditangkap Kepolisian Karena Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja
Pendistribusian bibit tanaman ganja akan dilakukan pada bulan Juni 2022 dengan pembatasan hanya untuk pemakaian skala kecil dan rumah tangga.
Penggunaan ganja untuk kepentingan usaha dalam skala besar tetap dibatasi dengan izin dari pemerintah.
Ekstraksi tanaman ganja dengan kandungan 0,2 persen THC (Tetrahydrocannabinol) akan tetap dilarang.
THC atau Tetrahidrokanabinol adalah senyawa yang terkandung dalam tanaman kanabis (ganja).
Zat ini bekerja dengan mempengaruhi sistem saraf pusat dan dimanfaatkan dalam dunia medis sebagai obat penenang dan mengatasi gangguan otot.
THC menstimulasi otak untuk memproduksi hormon dopamin yang menimbulkan sensasi euforia bagi penggunanya.
Baca Juga: Daftar Negara di Dunia yang Sahkan Legalisasi Ganja, Ada yang Digunakan untuk Upacara Keagamaan
Namun pada penggunaan berlebih akan menyebabkan efek berbahaya bagi tubuh.
Pemerintah Thailand berharap legalisasi tanaman ganja akan berdampak pada peningkatan perekonomian hingga ratusan dollar tiap tahunnya.
Hal ini juga sebagai upaya perbaikan ekonomi pasca pandemi covid-19.
Penggunaan marijuana (ganja) di Thailand telah lama dilakukan untuk kepentingan pengobatan sebagai penghilang rasa sakit dan kelelahan.
Bahkan pada Januari 2021, pemerintah melegalkan cafe pertama yang menjual makanan yang mengandung ganja dengan THC rendah.
Cafe tersebut menamai menu makanan mereka dengan nama Good Mood Pizza dan Giggle Bread.
Baca Juga: Ini Alasan Indonesia Masih Belum Beri Izin Legalisasi Ganja, Salah Satunya karena Berbahaya
Berbeda dengan negara Asia Tenggara lain termasuk Indonesia yang melarang keras kepemilikan dan peredaran marijuana.
Singapura memberlakukan hukuman 10 tahun penjara untuk kepemilikan ganja dan hukuman mati untuk pengedarnya.
Indonesia dan Malaysia hingga kini masih memberlakukan hukuman mati bagi para pengedar marijuana.
Baca Juga: Perusahaan Asal Amerika Serikat Buat Brownies Raksasa 350 Kilogram dengan Kandungan Ganja
Selain Thailand, beberapa negara juga telah melegalkan penggunaan ganja untuk konsumsi publik.
Uruguay melegalkan konsumsi mariyuana untuk orang berusia di atas 18 tahun sejak tahun 2013.
Kanada menjadi anggota negara G20 yang pertama kali melegalkan ganja di negaranya.
Baca Juga: Ardhito Pramono Akui Kenal Ganja 2011, Sempat Berhenti Lalu Pakai Lagi
Belanda, Spanyol, dan Republik Ceko memperbolehkan warganya menggunakan ganja untuk bahan rokok.
Ganja juga diperbolehkan untuk dikonsumsi di 20 negara bagian Amerika Serikat termasuk Washington DC, California, dan New York. ***