Resmi Jadi Tersangka, Kris Wu Eks Member EXO Dijatuhi 13 Tahun Penjara  

- 28 November 2022, 11:34 WIB
Simak putusan akhir Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing, China atas kasus Kris Wu alias Wu Yifan yang dilaporkan Du Meizhu pada 10 Juli 2021 lalu atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Simak putusan akhir Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing, China atas kasus Kris Wu alias Wu Yifan yang dilaporkan Du Meizhu pada 10 Juli 2021 lalu atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. /Instagram/ @kriswu

Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing, China resmi tetapkan eks member grup K-pop EXO, Kris Wu, sebagai tersangka kasus pemerkosaan.

Kris Wu alias Wu Yifan yang dilaporkan awal tahun 2021 lalu oleh Du Meizhu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: I Could Have My Gucci On I Could Wear My Louis Vuitton Terjemahan Lirik Lagu Made You Look - Meghan Trainor

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Reuters, putusan kurungan atas Kris Wu ditetapkan pada 25 November 2022 waktu setempat.

"Wu Yifan memanfaatkan tiga wanita mabuk ... di rumahnya," tulis Pengadilan Chaoyang melalui akun WeChat resmi mereka.

Kris Wu pertama kali dilaporkan kepada pihak berwajib pada Juli 2021 oleh seorang influenser sekaligus mantan kekasih selebriti China tersebut, Du Meizhu.

Baca Juga: Dikepung Gurun, Suporter Piala Dunia 2022 Qatar Justru Mengeluh Kedinginan di Stadion Karena Hal Ini

Du Meizhu melaporkan bahwa Kris Wu menggoda anak-anak di bawah umur melalui pesta, mencekoki mereka hingga mabuk, dan berhubungan seksual dalam keadaan tidak sadar.

Tidak hanya itu, pihak bersangkutan menyebut Kris Wu menyita ponsel para korban untuk mencegah foto maupun video rekaman.

Aktor dan musisi berkebangsaan Kanada tersebut juga terancam deportasi dari pemerintahan China.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x