Resmi Jadi Tersangka, Kris Wu Eks Member EXO Dijatuhi 13 Tahun Penjara  

- 28 November 2022, 11:34 WIB
Simak putusan akhir Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing, China atas kasus Kris Wu alias Wu Yifan yang dilaporkan Du Meizhu pada 10 Juli 2021 lalu atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Simak putusan akhir Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing, China atas kasus Kris Wu alias Wu Yifan yang dilaporkan Du Meizhu pada 10 Juli 2021 lalu atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. /Instagram/ @kriswu

Baca Juga: BELAJAR ZODIAK: Kriteria Sifat dan Karakter Pasangan Ideal Scorpio, Adakah Dalam Dirimu?

Hal tersebut turut disampaikan pula oleh Pengadilan Distril Chaoyang dalam laporan terbaru mereka.

"Putusan ini diambil berdasarkan pada fakta, serta sifat, keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan (yang dilakukan Kris Wu) tersebut," tulis mereka.

Tak hanya ditetapkan 13 tahun masa kurungan penjara dan deportasi, Kris Wu juga terancam denda sebanyak sekitar Rp1,3 Triliun atas kasus penggelapan pajak.

Baca Juga: COWOK HARUS TAHU! 7 Aturan Dasar Gaya Pria untuk Memperbaiki Penampilan

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Soompi, pengadilan menyebut bahwa sekitar tahun 2019 hingga 2022, Kris Wu telah menghindari pembayaran pajak sebesar 95 Juta Yuan atau $13.242.400 Dollar (Rp208,3 Miliar).

Tidak hanya itu, mantan member grup K-pop EXO tersebut juga ketahuan belum membayar pajak senilai 84 Juta Yuan atau $11,709,100 Dollar (Rp184,2 Miliar).

Hal tersebut lah yang membuat pengadilan menetapkan Kris Wu harus membayar denda senilai 600 Juta Yuan atau $83,636,500 USD (Rp1,3 Triliun) atas kasus pajak dan penyembunyian pendapatan.

Baca Juga: BELAJAR ZODIAK: Bagaimana Scorpio di Mata Pasangan, Teman dan Sahabat Serta Rekan Kerja

Kris Wu yang debut tahun 2012 dengan SM Entertainment lewat grup K-pop EXO sendiri kembali ke China sekitar tahun 2014.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x