Du Meizhu Menang, Pengadilan Tetapkan Kris Wu Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

- 29 November 2022, 16:12 WIB
Berikut keterangan lengkap hukuman yang diterima Kris Wu alias Wu Yifan yang diungkap Pengadilan Distrik Chaoyang Beijing, China, atas kasus pelecehan seksual yang dilaporkan Du Meizhu.
Berikut keterangan lengkap hukuman yang diterima Kris Wu alias Wu Yifan yang diungkap Pengadilan Distrik Chaoyang Beijing, China, atas kasus pelecehan seksual yang dilaporkan Du Meizhu. /Soompi/

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Soompi, pengadilan menyebut bahwa sekitar tahun 2019 hingga 2022, Kris Wu telah menghindari pembayaran pajak sebesar 95 Juta Yuan atau $13.242.400 Dollar (Rp208,3 Miliar).

Tidak hanya itu, mantan member grup K-pop EXO tersebut juga ketahuan belum membayar pajak senilai 84 Juta Yuan atau $11,709,100 Dollar (Rp184,2 Miliar).

Baca Juga: Lirik Lagu Tukoh Taka - Nicki Minaj, Maluma dan Myriam Fares Tengo Tukoh, Tukoh Taka, Tukoh Tuh, Ta-Ta

Hal tersebut lah yang membuat pengadilan menetapkan Kris Wu harus membayar denda senilai 600 Juta Yuan atau $83,636,500 USD (Rp1,3 Triliun) atas kasus pajak dan penyembunyian pendapatan.

Kris Wu yang debut tahun 2012 dengan SM Entertainment lewat grup K-pop EXO sendiri kembali ke China sekitar tahun 2014.

Tak lama setelah kasus kontrak dengan agensi Korea Selatan tersebut terjadi.

Baca Juga: RESCPECT! Paus Fransiskus Sampaikan Bela Sungkawa Terhadap Korban Gempa Cianjur

Kris Wu menjadi member pertama grup EXO asal China yang hengkang, disusul Luhan dan Tao.

Kris Wu pertama kali dilaporkan kepada pihak berwajib pada Juli 2021 oleh seorang influenser sekaligus mantan kekasih selebriti China tersebut, Du Meizhu.

Du Meizhu melaporkan bahwa Kris Wu menggoda anak-anak di bawah umur melalui pesta, mencekoki mereka hingga mabuk, dan berhubungan seksual dalam keadaan tidak sadar.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x