Du Meizhu Menang, Pengadilan Tetapkan Kris Wu Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

- 29 November 2022, 16:12 WIB
Berikut keterangan lengkap hukuman yang diterima Kris Wu alias Wu Yifan yang diungkap Pengadilan Distrik Chaoyang Beijing, China, atas kasus pelecehan seksual yang dilaporkan Du Meizhu.
Berikut keterangan lengkap hukuman yang diterima Kris Wu alias Wu Yifan yang diungkap Pengadilan Distrik Chaoyang Beijing, China, atas kasus pelecehan seksual yang dilaporkan Du Meizhu. /Soompi/

KABAR WONOSOBO - Resmi ditahan oleh kepolisian distrik Chaoyang, Beijing, China pada akhir Juli 2021, kasus Kris Wu akhirnya berhenti. 

Kris Wu alias Wu Yifan, musisi dan aktor berkewarganegaraan Kanada, pada Juli 2021 lalu dilaporkan oleh Du Meizhu atas kasus pelecehan seksual.

Du Meizhu, mantan kekasih Kris Wu sekaligus influenser China tersebut melaporkan sang aktor ke pihak berwajib di distrik Chaoyang, Beijing pada pertengahan tahun 2021.

Baca Juga: AJAIB! Mukjizat Inilah yang Membuat Pendeta Buhaira Yakin Muhammad adalah Rasul Allah yang Terakhir

Hampir dua tahun diproses, Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing, China memberikan putusan akhir kepada Kris Wu.

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Reuters, Kris Wu ditetapkan mendapatkan masa kurungan penjara, deportasi, hingga pembayaran denda terkait kasus penggelapan pajak.

"Putusan ini diambil berdasarkan pada fakta, serta sifat, keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan (yang dilakukan Kris Wu) tersebut," tulis mereka.

Baca Juga: Bukan Menyesatkan, Iblis Justru Menuntun Pemuda Buta Ini Ke Masjid, Ini Alasannya

Tak hanya ditetapkan 13 tahun masa kurungan penjara dan deportasi, Kris Wu juga terancam denda sebanyak sekitar Rp1,3 Triliun atas kasus penggelapan pajak.

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Soompi, pengadilan menyebut bahwa sekitar tahun 2019 hingga 2022, Kris Wu telah menghindari pembayaran pajak sebesar 95 Juta Yuan atau $13.242.400 Dollar (Rp208,3 Miliar).

Tidak hanya itu, mantan member grup K-pop EXO tersebut juga ketahuan belum membayar pajak senilai 84 Juta Yuan atau $11,709,100 Dollar (Rp184,2 Miliar).

Baca Juga: Lirik Lagu Tukoh Taka - Nicki Minaj, Maluma dan Myriam Fares Tengo Tukoh, Tukoh Taka, Tukoh Tuh, Ta-Ta

Hal tersebut lah yang membuat pengadilan menetapkan Kris Wu harus membayar denda senilai 600 Juta Yuan atau $83,636,500 USD (Rp1,3 Triliun) atas kasus pajak dan penyembunyian pendapatan.

Kris Wu yang debut tahun 2012 dengan SM Entertainment lewat grup K-pop EXO sendiri kembali ke China sekitar tahun 2014.

Tak lama setelah kasus kontrak dengan agensi Korea Selatan tersebut terjadi.

Baca Juga: RESCPECT! Paus Fransiskus Sampaikan Bela Sungkawa Terhadap Korban Gempa Cianjur

Kris Wu menjadi member pertama grup EXO asal China yang hengkang, disusul Luhan dan Tao.

Kris Wu pertama kali dilaporkan kepada pihak berwajib pada Juli 2021 oleh seorang influenser sekaligus mantan kekasih selebriti China tersebut, Du Meizhu.

Du Meizhu melaporkan bahwa Kris Wu menggoda anak-anak di bawah umur melalui pesta, mencekoki mereka hingga mabuk, dan berhubungan seksual dalam keadaan tidak sadar.

Baca Juga: MURKA! Kim Kardashian Tuduh Balenciaga Tampilkan Seksualisasi Terhadap Anak dalam Iklannya

Tidak hanya itu, pihak bersangkutan menyebut Kris Wu menyita ponsel para korban untuk mencegah foto maupun video rekaman.***

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x