Rapid Test Antigen Bandara Kualanamu Diduga Gunakan Alat Bekas Sejak Desember 2020, Didaur Ulang Karyawan Lab

30 April 2021, 23:15 WIB
Ilustrasi penggunaan alat bekas untuk rapid test antigen di Bandara Kualanamu. /vice.com

 

KABAR WONOSOBO – Proses daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara dilakukan oleh karyawan dari PT Kimia Farma Diagnostik.

Praktik ilegal itu dikerjakan oleh karyawan PT Kimia Farma Diagnostik atas suruhan dari Business Manager perusahaan tersebut.

Sementara itu Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara telah menetapkan lima tersangka atas tuduhan penggunaan alat rapid test antigen bekas.

 Baca Juga: UNDP Sebut Pandemi dan Kudeta Mengancam Separuh Rakyat Myanmar Jatuh Dalam Kemiskinan Pada 2022

Kelima tersangka itu berinisial PM (45), DP (20), SP (19), MR (30), dan RN (21) yang bertugas di Bandara Kualanamu, dengan PM sebagai penanggung jawab laboratorium.

PM diketahui sebagai Pelaksana tugas (Plt) Branch Manager Laboratorium dari PT Kimia Farma Diagnostik untuk wilayah Medan.

Selain itu, Ia juga merupakan Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu, Deli Serdang.

 Baca Juga: Festival Keagamaan Lag BaOmer di Israel Tewaskan 44 Orang, Akibat Berdesakan di Lorong Sempit

Dilansir Kabar Wonosobo dari Antara News. diketahui bahwa perusahaan itu telah melakukan praktik ilegal tersebut sejak Desember 2020.

“Dari hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan daur ulang stik Covid-19 sudah dilakukan sejak Desember 2020,” kata Irjen Pol Panca Putra selaku Kapolda Sumut.

Para pelaku melakukan daur ulang stik sebelum dicuci lalu dibersihkan dan dikemas, kemudian digunakan untuk layanan rapid test di Bandara Kualanamu.

 Baca Juga: Revisi UU ITE, Mahfud MD Sebut Pemerintah Tidak Mencabut Namun Revisi Semantik, Susun Pedoman Teknis

Mereka menggunakan stik bekas selama stok yang bekas masih ada, dan hanya akan membuka stik yang baru jika stok dari yang bekas sudah habis.

Stik bekas yang digunakan untuk melakukan rapid test antigen terlihat ditempeli double tape sedangkan yang baru masih disegel.

Irjen Pol Panca Putra juga menjelaskan bahwa dari praktik ilegal ini, sudah ada korban sekitar 9000 orang yang melakukan tes dengan alat daur ulang tersebut.

 Baca Juga: Transgender Indonesia Dipermudah Mengurus KTP Tanpa Lampirkan KK, Kebijakan Baru Kemendagri

Sementara itu para pelaku sendiri mengungkapkan melakukan aksi daur ulang alat rapid test antigen tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Diperkirakan total keuntungan yang sudah didapatkan oleh para pelaku ini mencapai Rp 1,8 Miliar.

Pihak dari kepolisian Sumatera Utara telah mengamankan beberapa barang bukti termasuk rapid test deviq, brush swab, stik antigen, tabung, cairan buffer plastik 9 MI, 2 stik kontrol dan uang sebesar Rp 177 Juta. ***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler