Kementerian Kesehatan Ubah Aturan Baru Program Vaksinasi Nasional Terkait Vaksin Pemerintah dan Gotong Royong

17 Juni 2021, 22:09 WIB
Ilustrasi vaksinasi. /pixabay.com

 

KABAR WONOSOBO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merubah aturan baru terkait dengan program vaksinasi nasional.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2021, menggantikan Permenkes Nomor 10 Tahun 2021, yang disahkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) pada tanggal 28 Mei 2021.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2021 ada beberapa perubahan untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini.

Baca Juga: Tidak Ada Partikel Microchip Bersifat Magnetik di Dalam Vaksin, Konfirmasi dari Satgas Covid-19

Isi perubahannya Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis pemerintah dengan vaksinasi gotong royong.

Namun ada ketentuan bahwa jenis yang diperoleh berasal dari hibah, sumbangan, atau pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.

Selain itu, dari pihak penyelenggara program vaksinasi nasional dilarang memperjual belikan dan harus ada tanda khusus secara kasat mata.

Baca Juga: Gedung Putih Menggandeng Aplikasi Kencan Online untuk Meningkatkan Jangkauan Vaksin Covid-19 Amerika

Bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka biaya akan ditanggung melalui mekanisme JKN, pembiayaan tersebut berlaku di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Sementara, bagi yang bukan peserta JKN, pembiayaan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan pelayanan dengan JKN setara kelas III.

Adanya perubahan susunan aturan baru vaksinasi nasional untuk mempercepat kegiatan vaksinasi yang sedang berlangsung dan pemenuhan kebutuhan kekebalan dalam mencegah covid-19 semakin menyebar luas.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler