Menteri Agama Tegaskan Salat Idul Adha Boleh Berjemaah Asal Daerah di Zona Aman Covid-19

24 Juni 2021, 21:37 WIB
Ilustrasi pelaksanaan salat Hari Raya. Salat Idul Adha 2021 harus mengikuti panduan pelaksanaan Kemenag karena banyak zona merah Covid-19 akibat lonjakan kasus corona. /Pixabay/suhailsuri/

 

KABAR WONOSOBO – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat dilakukan di lapangan terbuka atau di masjid atau musala setempat.

Hal tersebut disampaikan oleh Menag Yaqut pada sebuah siaran pers Kementerian Agama di Jakarta yang diselenggarakan pada Rabu, 26 Juni 2021.

Namun Yaqut menambahkan bahwa pelaksanaan Salat Idul Adha dapat dilakukan secara berjemaah dengan catatan bahwa kawasan tersebut dinyatakan aman dari Covid-19.

Dikutip Kabar Wonosobo dari Antara news, yang dimaksud dengan kawasan aman adalah daerah tersebut tidak termasuk dalam zona merah ataupun oranye berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.

Baca Juga: Salat Subuh Berjamaah Tertunda 45 Menit, 2 Pejabat Masjid Nabawi Madinah Dipecat Otoritas Arab Saudi

"Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan," imbuh Yaqut.

Menag telah mengeluarkan surat edaran yang berisi panduan pelaksanaan ibadah saat perayaan Hari Besar Idul Adha selama pandemi Covid-19.

Surat edaran itu ditujukan kepada beberapa pihak, antara lain Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama, pemimpin organisasi Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta warga Muslim di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran dari Menag tersebut, Salat Idul Adha di luar zona berbahaya tetap harus menaati protokol kesehatan.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran Idul Fitri 2021, Polda Metro Jaya Dapati 933 Pemudik Positif Covid-19

Panitia pelaksanaan kegiatan ibadah juga diwajibkan untuk membatasi jemaah yang hadir sebesar 50 persen dari kapasitas yang tersedia dan memastikan bahwa setiap jemaah membawa perlengkapan salat sendiri.

Warga yang telah lanjut usia, dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau baru pulang dari perjalanan adalah golongan yang dalam edaran itu tidak boleh ikut Salat Idul Adha berjemaah di tempat umum.

Selain itu, khatib juga harus menggunakan masker dan pelindung wajah saat menyampaikan khutbah dan membatasi durasi khutbahnya paling lama 15 menit.

Setelah rangkaian Salat Idul Adha selesai, jemaah diminta untuk segera kembali ke kediaman masing masing dengan tertib dan menghindari sentuhan secara fisik, misalnya bersalaman.

 Baca Juga: Presiden Joko Widodo Salat Idul Fitri di Halaman Istana Bogor Bersama Paspampres, Penuh Kesederhanaan

Kegiatan takbiran boleh dilaksanakan di semua masjid atau musala dengan ketentuan hanya diikuti oleh peserta terbatas atau maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: ANTARANEWS

Tags

Terkini

Terpopuler