Penumpang Pesawat untuk Area Jawa-Bali Tidak Perlu Lagi Tes PCR, Cukup Tes Swab Antigen

3 November 2021, 21:30 WIB
Rapid antigen dan PCR di sebuah bandara www.pikiran-rakyat.com /Armin Abdul Jabbar/Pikiran Rakyat

KABAR WONOSOBO – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah memperbolehkan penggunaan tes swab antigen sebagai syarat naik pesawat terbang Jawa dan Bali.

Para penumpang pesawat Jawa dan Bali tidak harus memakai tes PCR tapi cukup rapid tes antigen.

Hal itu disampaikan Muhadjir Effendy dalam konferensi Pers Evaluasi PPKM, Senin, 1 November 2021.

 Baca Juga: Pelaporan Data Pelayanan Rapid Test dan PCR Diminta Harian, Sekda Datangi Klinik dan Lab di Wonosobo

Muhadjir mengatakan, diperbolehkannya tes antigen ini menjadi poin perubahan dari aturan sebelumnya yang mewajibkan tes PCR sebelum pelaku perjalanan naik pesawat terbang di Jawa dan Bali.

“Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup memakai antigen,” ujar Muhadjir.

Menurut Muhadjir, aturan yang baru ini sama dengan aturan naik pesawat terbang di luar Jawa dan Bali yang sebelumnya juga memperbolehkan tes swab antigen.

 Baca Juga: Pemudik Wajib Lapor Ke Satgas Desa dan Kelurahan, Bawa Surat Keterangan Tes SWAB, Rapid Antigen atau GeNose

Pemerintah sendiri telah resmi memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 2 sampai 15 November 2021.

Atas kebijakan tersebut, masyarakat yang hendak naik pesawat terbang di wilayah Jawa-Bali yang berstatus level 1,2, dan 3 dimudahkan hanya menyertakan bukti tes swab antigen.

Aturan itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali yang telah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.

 Baca Juga: Rapid Test Antigen Bandara Kualanamu Diduga Gunakan Alat Bekas Sejak Desember 2020, Didaur Ulang Karyawan Lab

Selama ini, pengguna layanan penerbangan di wilayah Jawa dan Bali harus menggunakan hasil negatif tes PCR sebagai syarat utama.

Tes itu berlaku selama 1 x 24 jam, belakangan jangka waktunya diperpanjang menjadi 2 x 24 jam.

Tes PCR membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mengetahui hasilnya dan biayanya pun cenderung lebih mahal.

 Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Usut Tuntas Penemuan Alat Test Rapid Antigen Tak Berizin di Jawa Tengah

Adapun tes swab antigen biasanya diterapkan untuk syarat perjalanan darat seperti moda kereta api.

Masa berlaku tes swab antigen lebih cepat dibandingkan tes PCR, yakni hanya 1 x 24 jam dan biayanya pun tergolong lebih murah. ***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler