Kabar Gembira Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, 2022 Ada 2 Bantuan dari Pemerintah

4 Januari 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi bantuan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan /Fariqoh/Kabar Wonosobo

 

KABAR WONOSOBO – Banyak bantuan dari pemerintah yang masih dicairkan kembali di tahun 2022.

Salah satunya kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2022 akan mendapat 2 bantuan dari pemerintah.

 Baca Juga: Cek BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Desember Link bsu.kemnaker.go.id

Sebelumnya pada tahun 2020 dan 2021 sudah disalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Tahun 2020 menerima dengan jumlah Rp2,4 juta dan tahun 2021 sejumlah Rp1 juta.

Berikut 2 bantuan dari pemerintah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 Baca Juga: Siap-Siap! Mulai Tahun Depan BPJS Kesehatan Akan Hapus Aturan Kelas Rawat Inap di Rumah Sakit

  1. Program MLT dan JHT

Pemerintah mengadakan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ada 3 jenis fasilitas MLT dan JHT yang dapat dimanfaatkan bagi pekerja maupun buruh, yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Rumah (PRP).

Baca Juga: Simak 4 Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah yang Akan Cair di Bulan Januari 2022

  1. Program JKP

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Jaminan tersebut berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Baca Juga: CATAT! Bansos BPUM Terapkan Sistem Baru Mulai Tahun 2022, Perhatikan Prosedurnya Supaya Cair Tanpa Antre

Adapun yang bisa mendapatkan JKP adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program sesuai penahapan kepesertaan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013.

Selain itu, harus memenuhi persyaratan PHK sebagaimana yang diatur oleh UU Cipta Kerja dan mempunyai masa iuran 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran secara berturut turut selama 6 bulan sebelum terjadi PHK.

Baca Juga: Simak Beberapa Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Pencairan Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2022

Pengecualian lain PHK yang disebabkan karena pensiun, meninggal dunia, cacat total tetap dan mengundurkan diri.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler