Setelah Pengajuan Data PPG dalam Jabatan Tahun 2022 Disetujui, Apa yang Harus Dilakukan?

17 Februari 2022, 22:00 WIB
Halaman muka website pendidikan profesi guru atau PPG dalam jabatan /ppg.kemendikbud.go.id

KABAR WONOSOBO – Ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh peserta PPG dalam jabatan tahun 2022.

Langkah awal calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 harus mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui akun SIMPKB.

Setelahnya calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan administrasi agar pengajuan data disetujui.

Baca Juga: Simak Cara Melihat Status Pengajuan PPG dalam Jabatan Tahun 2022, Diterima atau Ditolak

Berikut langkah selanjutnya setelah pengajuan data PPG dalam jabatan tahun 2022 disetujui.

Pantau secara berkala sampai saat pengumuman mendapatkan undangan untuk mengikuti pretest PPG.

Di halaman yang sama akan ada perintah untuk mencetak Surat Pengantar Ujian Seleksi PPG 2019 yang nantinya akan diserahkan pada panitia penyelenggara PPG.

Baca Juga: Siap-Siap! Berikut Kisi-Kisi Pretest Pedagogik PPG dalam Jabatan Tahun 2022

Setelah masuk ke ruang ujian pretest PPG, akan diarahkan untuk mengerjakan soal-soal melalui chart UNBK untuk pretest PPG atau seleksi akademik tahun 2022.

Jika saat pretest PPG lulus pada seleksi akademik pada TMT 2015 ke bawah, maka kuota yang tersedia hanya sekitar 80.000 orang saja.

Setelah itu akan diurutkan dari semua peserta se Indonesia dan dibagi per mata pelajaran, kemudian nilai tertinggi di skala prioritas akan diikutkan untuk PPG tahun 2022.

Baca Juga: Simak Cara Melihat Undangan PPG dalam Jabatan Tahun 2022 di SIMPKB

Kemudian akan diarahkan untuk memilih Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan yang sudah ditunjuk oleh Kemendikbud untuk menjadi tempat untuk mengikuti PPG.

Jika sudah melakukan konfirmasi kesediaan, maka selanjutnya akan ditetapkan menjadi calon mahasiswa PPG dalam jabatan dan diharuskan untuk melakukan lapor diri.

Langkah akhir akan diberi berbagai pembelajaran untuk mempersiapkan agar siap menjadi guru.***

 

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler