KABAR WONOSOBO – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi presiden No. 1 tahun 2022 tentang optimalisasi jaminan kesehatan nasional kepada seluruh menteri dan kepala daerah.
Isi dari instruksi tersebut tentang kebijakan memberlakukan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk menggunakan beberapa layanan publik.
Pemberlakuan penggunaan BPJS Kesehatan untuk layanan publik akan dimulai pada 1 Maret 2022.
Baca Juga: Beginilah Cara Mudah Mencairkan Dana BPJS JHT Tanpa Harus Antre di Kantor
Berikut layanan publik yang akan menggunakan BPJS Kesehatan.
- Pengurusan SIM, SKCK dan STNK
Kepolisian Republik Indonesia akan memberlakukan kebijakan syarat keanggotaan aktif BPJS Kesehatan dalam pengurusan SIM, SKCK, dan STNK.
- Jual beli tanah
Presiden menginstruksikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional untuk memberlakukan persyaratan keanggotaan aktif BPJS Kesehatan untuk komponen jual beli tanah.
Baca Juga: Sesuai Instruksi Presiden, BPN: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah
- Pengajuan KUR
Pengajuan KUR (Kredit Usaha Rakyat) merupakan salah satu fasilitas permodalan untuk masyarakat yang akan membuka usaha.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memberlakukan syarat pengurusan KUR salah satunya menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
- Haji dan umroh
Bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji dan umroh wajib untuk menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan peserta aktif JKN.
Baca Juga: Tidak Hanya Jual Beli Tanah, Urus SIM dan STNK Juga Wajib Pakai BPJS Kesehatan
- Pengajuan izin usaha
Sekarang salah satu syarat pembukaan usaha harus tercatat sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan.
- Nelayan dan petani penerima program kementerian
Nelayan dan petani yang akan menerima program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Pertanian harus menjadi anggota aktif BPJS Kesehatan.***