KEJAM! Berikut Peran Para Tersangka dalam Penembakan Brigadir J

10 Agustus 2022, 11:32 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kedua kiri), Dankor Brimob Komjen Pol Anang Revandoko (kiri) dan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi (kanan) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/

KABAR WONOSOBO - Kasus pembunuhan Brigadir J telah memasuki babak baru dan menemukan titik terang.

Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan atasan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Dengan demikian sudah ada empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

 Baca Juga: Siapa Brigadir RR? Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J Selain Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo

Empat tersangka tersebut adalah Bharada E, Bripka RR dan KM serta Irjen Ferdy Sambo.

Berdasarkan keterangan Kapolri, masing-masing dari tersangka tersebut memiliki peran tersendiri dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E alias Richard Eliezer diketahui sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 Baca Juga: Ferdy Sambo Kini Tersangka, Kuasa Hukum Brigadir J Apresiasi Kapolri: Melepas Tangan Kanan kan Tak Mudah

Peran Brigadir RR alias Ricky Rizal adalah turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Tersangka ketiga, KM alias Kuwat Maruf, sopir dari Brigadir J berperan dalam membantu dan menyaksikan penembakan.

Dan terakhir Irjen FS alias Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri diduga menjadi otak pembunuhan yang menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.

 Baca Juga: UPDATE! Tidak Ada Baku Tembak, Ternyata Ini yang Terjadi di Rumah Ferdy Sambo dan Tewaskan Brigadir J

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

"Terkait dengan motif masih pendalaman terhadap saksi-saksi dan ibu Putri tapi belum bisa disimpulkan namun ini pemicu utama, tim masih terus bekerja," kata Kapolri saat jumpa pers.

Selain menguak peran dari para tersangka, polisi juga tengah mendalami motif dari penembakan terhadap Brigadir J dan rumor yang menyebutkan bahwa Brigadir J berniat melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler