BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus SIM dan STNK, Perhatikan Hal Berikut

1 September 2022, 11:42 WIB
BPJS jadi syarat urus SIM dan STNK. /ANTARA/HO-Humas BPJS Kesehatan

KABAR WONOSOBO - BPJS Kesehatan dipastikan akan menjadi syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ketentuan baru untuk mengurus SIM dan STNK tersebut disampaikan oleh Korlantas Polri.

Korlantas Polri menyampaikan bahwa para pemilik kendaraan wajib menjadi anggota aktif BPJS Kesehatan untuk bisa mengurus STNK dan SIM.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM secara Online, Mudah dan Hemat Waktu

Kepemilikan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat mengurus SIM dan STNK ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan adanya aturan baru mengurus SIM dan STNK sesuai Inpres tersebut, maka pemilik kendaraan harus sudah terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Kesehatan.

Menindaklanjuti aturan baru tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyebut akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Tidak Hanya Jual Beli Tanah, Urus SIM dan STNK Juga Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini, ujar Firman, untuk mempermudah masyarakat khususnya dalam menerima pelayanan publik pengurusan SIM dan STNK di Satpas terdekat.

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS (Kesehatan) yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” ucapnya, dikutip prfmnews.id dari laman NTMC Polri.

Untuk itu Firman berpesan kepada masyarakat untuk mendaftar BPJS Kesehatan. Selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, Firman memastikan BPJS Kesehatan juga mempermudah masyarakat mendapat pelayanan publik lain.

sBaca Juga: Cara Perpanjang SIM Online Tanpa Perlu Datang ke Kantor, Dikirim ke Rumah

“Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat di fasilitas-fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK,” pungkasnya. ***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler