KABAR WONOSOBO- Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu manfaat dari program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) bagi pekerja penerima upah.
JHT merupakan Program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
JHT yang akan diterima oleh pekerja penerima upah berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Uang tunai yang akan diklaim bisa diambil sekaligus atau hanya sebagian.
Peserta bisa menerima uang tunai sekaligus apabila peserta telah mencapai usia 56 tahun, mengundurkan diri dari pekerjaan, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap selama bekerja, atau meninggal dunia.
Sedangkan untuk pemberian uang tunai sebagian berlaku untuk persiapan masa pensiun sebesar 10 persen atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Baca Juga: Daftar 21 Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin atau Dicover BPJS
Kriteria pencairan JHT antara lain: